Dibuang Saat Lahir Sebulan Lalu, Sang Bayi Kini Diserahkan kepada Ibu Kandungnya Seorang Mahasiswi
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota menyerahkan kembali bayi yang dibuang kepada ibunya.
Editor: Dewi Agustina
Kepada pelaku, tidak dilakukan penahanan akan tetapi dikenakan wajib lapor.
"Kita sempat amankan DEM sebagai pelaku yang membuang dan menelantarkan bayinya. Kita kenakan wajib lapor karena ada kerabat yang menjadi penjamin dan kondisi kesehatannya," ungkapnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua saksi dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menyelesaikan kasus pembuangan dan penelantaran bayi tersebut.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Masih Ingat Kasus Pembuangan Bayi di Lasiana, Ini Perkembangannya
BERITA REKOMENDASI