Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panti Pijat di Serpong Digerebek, 3 Pasangan Kepergok Tak Berbusana, Satpol PP Temukan Kondom Bekas

Sebanyak 14 wanita pekerja pijat Centro serta tiga pasangan, yang sedang tidak menggunakan busana sedang ada di bilik-bilik tempat pijat.

Editor: Sanusi
zoom-in Panti Pijat di Serpong Digerebek, 3 Pasangan Kepergok Tak Berbusana, Satpol PP Temukan Kondom Bekas
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP menggerebek panti pijat yang memberikan layanan prostitusi atau pijat plus plus di wilayah Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (22/11/2019).

Sebanyak 14 wanita pekerja pijat Centro serta tiga pasangan, yang sedang tidak menggunakan busana sedang ada di bilik-bilik tempat pijat.

Dalam bilik tiga pasangan yang sedang tidak mengenakan pakaian itu ditemukan juga kondom yang sudah terpakai yang diduga bekas digunakan oleh pasangan itu.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin mengatakan, razia itu dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3KAB), Dinas Sosial, dan Polres Tangerang Selatan.

"Kita melakukan pengawasan ada salah satu tempat, Centro Spa and Massage didapati tempat tersebut ada 14 terapis dan ada tiga pasangan sedang tidak berpakaian dan kondom sudah dipakai, ada juga yang belum dipakai," ujar Muksin.

Saat ini, seluruh pekerjanya sedang diamankan di Kantor Satpol PP Tangerang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Muksin menambahkan, apabila nanti ditemukan indikasi Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) maka pihaknya akan melimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.

Berita Rekomendasi

"Tempatnya Kita tutup, dan terapis sudah kita amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih dalam."

"Kalau seandainya ada dugaan TPPO kita akan limpahkan ke polres, kalau tidak ada akan kita limpahkan ke panti sosial Pasar Rebo," jelasnya.

Keberadaan panti pijat plus-plus itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 41 tentang larangan penyediaan tempat untuk asusila.

Sebelum ini, diungkap, kabar ada praktik prostitusi yang ditemukan dalam layanan pijat Mr Braid turut disoroti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

Tidak hanya mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera dilakukan pemeriksaan, dirinya mengaku bakal terjun langsung panti pijat.

Keputusan tersebut, diungkapkan Pras, sapaan akrab Prasetio, merujuk pada terus berulangnya praktik prostitusi di sejumlah panti pijat kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Terlebih, praktik prostitusi justru kembali ditemukan pada layanan pijat Mr Braid yang diketahui menempati gedung yang sama dengan Griya Pijat Gives, Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya seberang Mall Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas