Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta TKW Devi Siti Mulyati 10 Tahun Bekerja 6 Tahun Tak Dibayar, Majikan Larang Pulang

Lama tak berjumpa dan tak mengetahui kondisi putrinya, Eni menangis setiap hari saat mengingat Devi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fakta-fakta TKW Devi Siti Mulyati 10 Tahun Bekerja 6 Tahun Tak Dibayar, Majikan Larang Pulang
Istimewa
Devi Siti Mulyati, TKW asal Majalengka. 

TRIBUNNEWS.COM -- Tenaga kerja wanita atau TKW asal Majalengka, Devi Siti Mulyati (26), dikabarkan tak diperbolehkan pulang ke Majalengka oleh majikannya di Yordania.

Devi Siti Mulyati merupakan warga blok Pamengkang RT 01/01 Desa Biawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Kabarnya Devi Siti Mulyati sudah tak pulang selama 10 tahun.

Hal itu diceritakan sang Ibu, Eni (42), kepada TribunJabar, Sabtu (24/11/2019).

Baca : Kabar Buruk Mafia Migas? Peneliti Beber Tugas Pertama Ahok BTP Benahi Pertamina dan Ungkap Caranya

Baca: Kesedihan Eni Kala Putrinya Devi Dilarang Pulang oleh Majikan di Yordania Hingga 6 Tahun Tak Digaji

Baca: Anak Bupati Majalengka Tersangka Penembakan Resmi Ditahan

Baca: Operasi Senyap Densus 88, 2 Terduga Teroris Ditangkap di Rajagaluh Majalengka

Eni (42) menceritakan, Devi Siti Mulyati menjadi TKW di Yordania.

Berikut ini fakta-fakta Devi Siti Mulyati TKW asal Majalengka yang dihalangi pulang oleh majikan.

Berita Rekomendasi

1. Tak Pulang 10 Tahun

Diceritakan Eni sang Ibu, Devi Siti Mulyati sudah tak pulang selama 10 tahun.

Saat itu Devi menjadi TKW setelah lulus mengenyam Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Usia Devi Siti Mulyati waktu itu pun baru 16 tahun.

Devi berangkat pada tahun 2009.

Eni berangkat melalui sponsor PT Prapindo Adi Pratama di Jakarta.

2. Usia Diubah

Tentu saja saat itu masalah usia Devi yang baru 16 tahun belum diizinkan untuk menjadi TKW.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas