Kapal Penambang Pasir di Perairan Gunung Anak Krakatau Ternyata Kantongi Surat Izin
Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan satu unit kapal tak dikenal di sekitaran perairan GAK, Lampung Selatan, ternyata telah mengantongi izin.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan satu unit kapal tak dikenal di sekitaran perairan Gunung Anak Krakatau (GAK), Lampung Selatan, ternyata telah mengantongi surat izin.
Hal tersebut diungkapkan Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Usman HP.
Usman HP mengatakan, kapal yang beroperasi melakukan penambangan pasir di sekitar GAK tersebut telah mengantongi izin dari Ditjen Minerba pusat.
"Kami dari segi aparatur, dalam arti kalau ada perusahaan yang memiliki legalitas, kami tidak bisa melarang," ungkap Usman HP, Minggu (24/11/2019).
Baca : Kabar Buruk Mafia Migas? Peneliti Beber Tugas Pertama Ahok BTP Benahi Pertamina dan Ungkap Caranya
Namun demikian, Usman HP mengingatkan, meski memiliki surat izin, namun implementasi di lapangan tidak serta merta sejalan dengan izin yang telah dikantongi.
"Karena sosial, ekonomi, adat masyarakat masih ada dan juga tidak boleh diabaikan," ungkap Usman HP.
Usman HP menambahkan, tinggal perusahaan bagaimana bisa meminta izin kepada masyarakat.
"Itu (penambangan pasir) legal, kami tak bisa melarang, tinggal perusahaan, istilahnya kulonuwun (meminta izin) ke masyarakat," tandas Usman HP.
Pemkab Segera Tindak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) akan segera menindak kapal yang diduga melakukan penambangan pasir di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) Sabtu, 23 November 2019 malam.
Baca: Lagi, Warga Pulau Sebesi Pergoki Kapal Diduga Sedot Pasir Gunung Anak Krakatau
Baca: Satu Keluarga Tewas Tertabrak Truk karena Swafoto di Tarahan Lampung
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamsel Hery Bastian mengaku telah menerima beberapa laporan dari warga dan tim pemkab yang memonitor aktifitas kapal tersebut.
"Iya benar, kami sudah dapat laporan dari warga dan tim yang ada di lapangan," ungkap Hery Bastian kepada Tribunlampung.co.id via seluler, Minggu (24/11/2019).
Hery Bastian menilai, aktivitas kapal penambang pasir tersebut menuai banyak kecaman dari masyarakat Pulau Sebesi.
Sebab, aktivitas itu memberikan dampak-dampak yang buruk terutama bagi para nelayan.
Untuk itu, kata Hery Bastian, Pemkab Lamsel bersama pihak-pihak terkait akan segera melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Laporan sudah kami terima, kami akan segera mungkin untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaknya. Sejauh ini kami masih monitor," jelas Hery Bastian.
Sebelumnya, masyarakat Pulau Sebesi kembali pergoki kapal yang diduga melakukan aktivitas penambangan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK).
Baca: Pengendara Ojek Online Tewas di Jalinsum Natar, Begini Kejadiannya
Baca: Dua Bocah Menangis di Tepi Jalan Lihat Orang Tuanya Terbakar di Dalam Mobil
Masyarakat mendapati hal tersebut pada Sabtu, 23 November 2019 malam.
Jubir masyarakat Pulau Sebesi Taufik mengatakan, masyarakat melihat dengan jelas aktivitas kapal tersebut yang diduga beroperasi menambang pasir di sekitaran GAK.
"Kondisi malam ini (Sabtu), kami memergoki kapal yang akan beroperasi (menambang pasir) di sekitar Gunung Anak Krakatau," ungkap Taufik kepada Tribunlampung.co.id, saat patroli di sekitar GAK, Sabtu (23/11/2019) malam.
Menurut Taufik, para oknum ini akan terus beroperasi secara diam-diam di malam hari jika tidak diawasi oleh warga dan para nelayan sekitar.
Padahal sebelumnya, salah satu perusahaan yang beroperasi menambang pasir di area GAK telah ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) dan Pemkab Lampung Selatan.
Seperti, PT Lautan Indah Persada (LIP) yang sudah ditolak mentah-mentah oleh warga, dan juga ditentang oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Baca: BREAKING NEWS: Sedan Terbakar di Jalan Tol Lampung, 4 Anggota Keluarga Tewas
Baca: Kronologi Mobil Sedan Terbakar di Tol Lampung, 2 Bocah Selamat dan 4 Lainnya Tewas
"Ini dia kapal penyedot pasir akan beraksi di malam hari," jelas Taufik seraya merekam aktifitas kapal.
Dalam video berdurasi 1,39 detik, yang dikirimkan Taufik ke reporter Tribunlampung.co.id, terlihat jelas satu unit kapal dengan lampu menyala terang berada di tengah lautan.
Menurut Taufik, kapal tersebut berada dengan jarak 2,5 mil dari bibir pantai dan tidak bergerak hanya diam di tengah laut.
Kapal dalam kondisi menyala, namun tidak terlihat ada orang di luar kapal.
Taufik dan masyarakat yang memergoki menduga, kapal tersebut sedang melakukan aktifitas penyedotan pasir.
"Masyarakat Pulau Sebesi dan himpunan masyarakat adat menolak dengan tegas adanya aktivitas penyedotan pasir hitam di Selat Sunda sekitar GAK dan Pulau Sebesi, karena akan berdampak ke masyarakat sekitar," tegas Taufik.
Salah satu dampaknya, kata Taufik, sudah pernah dirasakan sebagian masyarakat di beberapa desa khususnya di Kecamatan Rajabasa yang terkena bencana tsunami akibat patahan atau longsoran GAK pada 22 Desember 2018 lalu.
Meski demikian, Taufik belum mengetahui secara pasti siapa pemilik kapal yang beroperasi menyedot pasir di sekitaran kawasan GAK pada Sabtu malam tersebut.
Baca: Tubuh Ibu Guru Lemas usai Muridnya Nyelonong Masuk ke Kamar, Mertua Sempat Dengar Jeritan Korban
Taufik pun dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan.
"Kami menolak keras tindakan oknum yang berdampak (buruk) besar kepada masyarakat, kami juga meminta pemerintah secepatnya mengambil tindakan," tandas Taufik.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Kiki Adipratama)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dirpolairud Sebut Kapal Penambang Pasir GAK Miliki Izin: Kami Tak Bisa Melarang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.