Kapal Penambang Pasir di Perairan Gunung Anak Krakatau Ternyata Kantongi Surat Izin
Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan satu unit kapal tak dikenal di sekitaran perairan GAK, Lampung Selatan, ternyata telah mengantongi izin.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan satu unit kapal tak dikenal di sekitaran perairan Gunung Anak Krakatau (GAK), Lampung Selatan, ternyata telah mengantongi surat izin.
Hal tersebut diungkapkan Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Usman HP.
Usman HP mengatakan, kapal yang beroperasi melakukan penambangan pasir di sekitar GAK tersebut telah mengantongi izin dari Ditjen Minerba pusat.
"Kami dari segi aparatur, dalam arti kalau ada perusahaan yang memiliki legalitas, kami tidak bisa melarang," ungkap Usman HP, Minggu (24/11/2019).
Baca : Kabar Buruk Mafia Migas? Peneliti Beber Tugas Pertama Ahok BTP Benahi Pertamina dan Ungkap Caranya
Namun demikian, Usman HP mengingatkan, meski memiliki surat izin, namun implementasi di lapangan tidak serta merta sejalan dengan izin yang telah dikantongi.
"Karena sosial, ekonomi, adat masyarakat masih ada dan juga tidak boleh diabaikan," ungkap Usman HP.
Usman HP menambahkan, tinggal perusahaan bagaimana bisa meminta izin kepada masyarakat.
"Itu (penambangan pasir) legal, kami tak bisa melarang, tinggal perusahaan, istilahnya kulonuwun (meminta izin) ke masyarakat," tandas Usman HP.
Pemkab Segera Tindak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) akan segera menindak kapal yang diduga melakukan penambangan pasir di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) Sabtu, 23 November 2019 malam.
Baca: Lagi, Warga Pulau Sebesi Pergoki Kapal Diduga Sedot Pasir Gunung Anak Krakatau
Baca: Satu Keluarga Tewas Tertabrak Truk karena Swafoto di Tarahan Lampung
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamsel Hery Bastian mengaku telah menerima beberapa laporan dari warga dan tim pemkab yang memonitor aktifitas kapal tersebut.
"Iya benar, kami sudah dapat laporan dari warga dan tim yang ada di lapangan," ungkap Hery Bastian kepada Tribunlampung.co.id via seluler, Minggu (24/11/2019).
Hery Bastian menilai, aktivitas kapal penambang pasir tersebut menuai banyak kecaman dari masyarakat Pulau Sebesi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.