Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapal Penambang Pasir di Perairan Gunung Anak Krakatau Ternyata Kantongi Surat Izin

Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan satu unit kapal tak dikenal di sekitaran perairan GAK, Lampung Selatan, ternyata telah mengantongi izin.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapal Penambang Pasir di Perairan Gunung Anak Krakatau Ternyata Kantongi Surat Izin
Istimewa
Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Usman HP. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan satu unit kapal tak dikenal di sekitaran perairan Gunung Anak Krakatau (GAK), Lampung Selatan, ternyata telah mengantongi surat izin.

Hal tersebut diungkapkan Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Usman HP.

Usman HP mengatakan, kapal yang beroperasi melakukan penambangan pasir di sekitar GAK tersebut telah mengantongi izin dari Ditjen Minerba pusat.

"Kami dari segi aparatur, dalam arti kalau ada perusahaan yang memiliki legalitas, kami tidak bisa melarang," ungkap Usman HP, Minggu (24/11/2019).

Baca : Kabar Buruk Mafia Migas? Peneliti Beber Tugas Pertama Ahok BTP Benahi Pertamina dan Ungkap Caranya

Namun demikian, Usman HP mengingatkan, meski memiliki surat izin, namun implementasi di lapangan tidak serta merta sejalan dengan izin yang telah dikantongi.

Satu unit kapal berada di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) pada Sabtu (23/11/2019), malam. Masyarakat menduga kapal tersebut melakukan aktivitas penambangan pasir di sekitar GAK.
Satu unit kapal berada di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) pada Sabtu (23/11/2019), malam. Masyarakat menduga kapal tersebut melakukan aktivitas penambangan pasir di sekitar GAK. (Dokumentasi Warga Pulau Sebesi)

"Karena sosial, ekonomi, adat masyarakat masih ada dan juga tidak boleh diabaikan," ungkap Usman HP.

Berita Rekomendasi

Usman HP menambahkan, tinggal perusahaan bagaimana bisa meminta izin kepada masyarakat.

"Itu (penambangan pasir) legal, kami tak bisa melarang, tinggal perusahaan, istilahnya kulonuwun (meminta izin) ke masyarakat," tandas Usman HP.

Pemkab Segera Tindak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) akan segera menindak kapal yang diduga melakukan penambangan pasir di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) Sabtu, 23 November 2019 malam.

Baca: Lagi, Warga Pulau Sebesi Pergoki Kapal Diduga Sedot Pasir Gunung Anak Krakatau

Baca: Satu Keluarga Tewas Tertabrak Truk karena Swafoto di Tarahan Lampung

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamsel Hery Bastian mengaku telah menerima beberapa laporan dari warga dan tim pemkab yang memonitor aktifitas kapal tersebut.

"Iya benar, kami sudah dapat laporan dari warga dan tim yang ada di lapangan," ungkap Hery Bastian kepada Tribunlampung.co.id via seluler, Minggu (24/11/2019).

Hery Bastian menilai, aktivitas kapal penambang pasir tersebut menuai banyak kecaman dari masyarakat Pulau Sebesi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas