Kapal Penambang Pasir di Perairan Gunung Anak Krakatau Ternyata Kantongi Surat Izin
Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan satu unit kapal tak dikenal di sekitaran perairan GAK, Lampung Selatan, ternyata telah mengantongi izin.
Editor: Dewi Agustina
Taufik dan masyarakat yang memergoki menduga, kapal tersebut sedang melakukan aktifitas penyedotan pasir.
"Masyarakat Pulau Sebesi dan himpunan masyarakat adat menolak dengan tegas adanya aktivitas penyedotan pasir hitam di Selat Sunda sekitar GAK dan Pulau Sebesi, karena akan berdampak ke masyarakat sekitar," tegas Taufik.
Salah satu dampaknya, kata Taufik, sudah pernah dirasakan sebagian masyarakat di beberapa desa khususnya di Kecamatan Rajabasa yang terkena bencana tsunami akibat patahan atau longsoran GAK pada 22 Desember 2018 lalu.
Meski demikian, Taufik belum mengetahui secara pasti siapa pemilik kapal yang beroperasi menyedot pasir di sekitaran kawasan GAK pada Sabtu malam tersebut.
Baca: Tubuh Ibu Guru Lemas usai Muridnya Nyelonong Masuk ke Kamar, Mertua Sempat Dengar Jeritan Korban
Taufik pun dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan.
"Kami menolak keras tindakan oknum yang berdampak (buruk) besar kepada masyarakat, kami juga meminta pemerintah secepatnya mengambil tindakan," tandas Taufik.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Kiki Adipratama)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dirpolairud Sebut Kapal Penambang Pasir GAK Miliki Izin: Kami Tak Bisa Melarang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.