Pria di Sampang Tega Cabuli Sepupunya Sendiri, Tidak Disangka Ini Alasan Melakukan Tindakan Itu
Korban berinisial Z, saat ini diketahui sudah telat hampir dua bulan yang disebabkan oleh perbuatan MST
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Madura Hanggara Syahputra
TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG – Jengkel pernah cekcok dengan ibu dari sepupunya, MST (31) warga Desa Paopale Daya, Kecamatan Banyuartes, Kabupaten Sampang, Madura, mencabuli anak berusia 11 tahun yang merupakan sepupunya sendiri.
Korban berinisial Z, saat ini diketahui sudah telat hampir dua bulan yang disebabkan oleh perbuatan MST.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, MST sudah mencabuli Z sudah dua kali.
Perbuatannya yang kedua itu lantas diketahui ibu kandung korban.
Sebelum diketahui, Sabtu (16/11/2019), tepatnya jam 23.00 WIB, MST nekad masuk ke dalam kamar korban untuk melakukan perbuatan kejinya itu.
Baca: Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan 4 Pria, Salah Satu Pelaku Pacarnya Sendiri
Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban, saat korban tertidur di dalam kamarnya.
"Namun korban menyadari kedatangan pelaku, karena lampu tiba-tiba mati seketika,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (25/11/2019).
Meski demikian, pelaku bersikukuh melancarkan aksinya dan membuka celananya terlebih dahulu.
“Tapi aksi MST diketahui oleh ibu korban yang tiba-tiba datang dan menyalakan lampu. Korban terkejut dan langsung berlari meninggalkan kamar,” ungkap Didit.
Baca: Gagahi Anak Pemilik Kontrakan yang Masih SMP, Pria Ini Kabur Usai Tahu Korban Hamil
Didit menambahkan, MST tega melakukan hal tersebut karena mengaku jengkel pada ibu sang korban.
Sebab, MST dan ibu skorban sempat cekcok.
“MST sudah beristri, malah sudah memiliki satu anak laki-laki,” papar Didit.
Barang bukti yang berhasil diamankan Kapolres Sampang berupa sebuah baju dan sandal jepit milik korban.
Akibat perbuatannya, Masturah dikenakan pasal UUD nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD nomor 1 2016 tentang perubahan ke dua UUD nomor 3 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Didit.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sudah Beristri, Pria di Madura Malah Masuki Kamar Keponakan, Matikan Lampu Lalu Kepergok Ibu Korban