Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Telantarkan Istri, Begini Pernyataan Simon Dima dan Kuasa Hukumnya

Terkait status tersangka,sampai saat ini Polda NTT belum mengeluarkan surat tersangka pada Simon Dima

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dilaporkan Telantarkan Istri, Begini Pernyataan Simon Dima dan Kuasa Hukumnya
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Anggota DPRD Kota Kupang, Simon Dima diapit oleh Penasihat Hukum, Sam Haning dan Abdul Wahab saat memberi keterangan pers di Resto Palapa, Selasa (26/11/2019) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -  Laporan atau pengaduan terkait penelataran istri di Polda NTT oleh SSN sudahdaluarsa (lewat waktu atau verjaring).

Untuk itu, Polda NTT harus mengeluarkan SP2HP untuk menjelaskan posisi kasus atau menerbitkan SP3.

Hal ini disampaikan Sam Haning SH MH selaku Penasihat Hukum dari Simon Dima, saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di Resto Palapa, Selasa (26/11/2019).

Simon Dima diadukan oleh SSN ke Polda NTT bahwa dirinya menelantarkan istri selama 22 tahun.

"Jadi perlu saya sampaikan bahwa kasus ini sudah 22 tahun, tapi baru dilaporkan. Sesuai laporan ibu SSN  sejak 1997 sampai saat ini dia ditelantarkan," kata Sam.

Terkait status tersangka, Sam mengatakan, sampai saat inipun Polda NTT belum mengeluarkan surat tersangka, bahkan pihaknya juga belum mendapat surat itu.

Baca: Anggota Paskibra Alor Pingsan Usai Terjatuh Saat Panjat Tiang Perbaiki Tali Pengerek Bendera

Berita Rekomendasi

"Saya kira Polda bukan lembaga bodoh. Polda juga tahu kalau posisi kasus ini sudah daluarsa, sehingga secara hukum, kasus ini akan gugur demi hukum," katanya.

Didampingi Penasihat Hukum lainnya, Abdul Wahab, S.H dan Yupelita Dima, Sam menjelaskan, pihaknya menilai kasus atau laporan itu sudah daluarsa, karena sesuai Pasal 78 KUHP butir 2, jelas dikatakan bahwa kalau kasus yang ancamannya tiga tahun kebawah, maka daluarsanya 6 tahun. Dan jika kasus yang ancamannya tiga tahun ke atas maka masa daluarsanya 12 tahun.

"Karena itu, kasus ini secara hukum gugur,karena telah daluarsa. Apa yang saya sampaikan ini sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

Dikatakan, pihaknya menilai karena laporan kasus itu daluarsa, maka diharapkan Polda NTT bisa menerbitkan SP3 atau SP2HP yang menjelaskan posisi kasua telah daluarsa.

"Menurut hemat kami, laporan ini merupakan kasus daluarsa, sehingga kami harapkan Polda NTT dapat mengeluarkan SP3 atau SP2HP bahwa kasus ini ditutup demi hukum," katanya.

Baca: Jual Pacar ke Jaringan Perdagangan Orang Seharga Rp 12 Juta, 2 Pria di Kupang Jadi Buronan Polda NTT

Dengan begitu, lanjut Sam, semua pihak tahu apabila kasus tersebut daluarsa, sehingga tidak ada lagi opini lain bahwa kliennya telah lakukan hal sebagaimana laporan SSN.

"Jika ingin menempuh jalur hukum lain, silakan tempuh jalur perdata, tapi karena bagi kami ini kasus ini sudah daluarsa," katanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas