Dilaporkan Telantarkan Istri, Begini Pernyataan Simon Dima dan Kuasa Hukumnya
Terkait status tersangka,sampai saat ini Polda NTT belum mengeluarkan surat tersangka pada Simon Dima
Editor: Eko Sutriyanto
Anggota DPRD Kota Kupang, Simon Dima mengatakan hubungan dia dengan istrinya sudah tidak normal lagi sejak tahun 1995.
"Jadi saat dia melaporkan saya ke kantor dan saya akhirnya dipecat. Pada tahun 1997 saya tinggalkan dia, kemudian saya pernah gugat cerai, namun mengingat anak-anak masih kecil sehingga saya anggap dia sebagai saudara," kata Simon.
Dikatakan, dalam perjalanannya waktu di tahun 1998 dirinya menikah dan semua anak-anak bersamanya bahkan ada yang sudah bekerja dan kuliah.
"Jadi kalau bilang saya telantarkan anak itu saya berdosa. Laporan terhadap saya ke polisi itu tiga hari sebelum saya dilantik sebagai DPRD Kota Kupang," katanya.
Baca: Tertangkap Bersama Istri Orang, Anggota Polda NTT Ditindak
Dikatakan, dalam laporan itu ada syarat dirinya harus membiayai pelapor satu bulan Rp 500 juta membangun rumah dua lantai, kendaraan dan hartanya juga harus menjadi milik pelapor.
"Karena itu saya tidak mau dan saya hanya mau jamin anak -anak saya," katanya.
Dia juga membantah tinggal dengan pelapor selama 22 tahun.
"Saya tidak pernah tinggal bersama dengan dia, tapi sebagai manusia, saya tetap perhatikan sebagai saudara,karena dia sudah melahirkan anak-anak saya sehingga saya berikan bantuan berupa belikan tanah dan lainnya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Diduga Telantarkan Istri, Anggota DPRD Kota Kupang Dilaporkan ke Polda NTT, Ini Kata Sam Haning