Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Telantarkan Istri, Begini Pernyataan Simon Dima dan Kuasa Hukumnya

Terkait status tersangka,sampai saat ini Polda NTT belum mengeluarkan surat tersangka pada Simon Dima

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dilaporkan Telantarkan Istri, Begini Pernyataan Simon Dima dan Kuasa Hukumnya
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Anggota DPRD Kota Kupang, Simon Dima diapit oleh Penasihat Hukum, Sam Haning dan Abdul Wahab saat memberi keterangan pers di Resto Palapa, Selasa (26/11/2019) 

Anggota DPRD Kota Kupang, Simon Dima mengatakan hubungan dia dengan istrinya sudah tidak normal lagi sejak tahun 1995.

"Jadi saat dia melaporkan saya ke kantor dan saya akhirnya dipecat. Pada tahun 1997 saya tinggalkan dia, kemudian saya pernah gugat cerai, namun mengingat anak-anak masih kecil sehingga saya anggap dia sebagai saudara," kata Simon.

Dikatakan, dalam perjalanannya waktu di tahun 1998 dirinya menikah dan semua anak-anak bersamanya bahkan ada yang sudah bekerja dan kuliah.

"Jadi kalau bilang saya telantarkan anak itu saya berdosa. Laporan terhadap saya ke polisi itu tiga hari sebelum saya dilantik sebagai DPRD Kota Kupang," katanya.

Baca: Tertangkap Bersama Istri Orang, Anggota Polda NTT Ditindak

Dikatakan, dalam laporan itu ada syarat  dirinya harus membiayai pelapor satu bulan Rp 500 juta membangun rumah dua lantai, kendaraan dan hartanya juga harus menjadi milik pelapor.

"Karena itu saya tidak mau dan saya hanya mau jamin anak -anak saya," katanya.

Dia juga membantah tinggal dengan pelapor selama 22 tahun.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak pernah tinggal bersama dengan dia, tapi sebagai manusia, saya tetap perhatikan sebagai saudara,karena dia sudah melahirkan anak-anak saya sehingga saya berikan bantuan berupa belikan tanah dan lainnya," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Diduga Telantarkan Istri, Anggota DPRD Kota Kupang Dilaporkan ke Polda NTT, Ini Kata Sam Haning

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas