Fakta-fakta Seorang Ibu dan 2 Anaknya Disekap Debt Collector di Batam Selama 9 Jam
Setelah mendapatkan laporan tersebut KPPAD langsung berkomunikasi dengan kepolisian hingga akhirnya kepolisian mendatangi lokasi kejadian tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
Selanjutnya, dia mencoba berkomunikasi dengan suaminya yang saat itu sedang berada di luar kota.
"Setelah saya WA saya tunggu sampai sekitar satu jam dan kedua anak saya sudah merengek kepanasan di dalam rumah, lalu saya telepon suami kemudian suami saya berkomunikasi dan meminta tolong kepada temannya yang kebetulan kenal dengan orang KPPAD Kepri," ujar Wiwi didampingi dua anak yang asyik bermain di sampingnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut KPPAD langsung berkomunikasi dengan kepolisian hingga akhirnya kepolisian mendatangi lokasi kejadian tersebut.
"Lepas itu KPPAD telepon ke Polsek lalu Kepolisian datang ke sini untuk membuka gembok tersebut," ujar Wiwi.
Perempuan yang memiliki dua anak tersebut mengungkapkan, pihak kepolisian juga sempat menelepon pelaku tetapi tidak mendapatkan respon dari pelaku.
"Sempat kemarin ditelpon sama Buser, tapi nomor HP-nya nggak aktif," ujar Wiwi.
Saat dikonfirmasi keberadaan suaminya Wiwi mengungkapkan sudah hampir enam bulan suaminya berada di Jakarta untuk bekerja.
"Suami saya di Jakarta sudah hampir enam bulan," ujar Wiwi.
3. Cek izinnya
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam, Suleman Nababan mengutuk keras tindakan debt collector yang menyekap seorang ibu dan dua anaknya yang masih bocah di dalam rumah mereka selama kurang lebih 9 jam gara-gara utang piutang, Minggu (24/11/2019).
Suleman menilai, tindakan sang debt collector bisa membahayakan nyawa ibu dan dua anaknya karena sampai kelaparan dan kepanasan akibat terkurung di dalam rumah kontrakannya.
"Tidak ada badan hukum koperasi yang melakukan hal seperti itu, jika ada akan kita tindak tegas alias kita cabut izinnya," ujar Suleman, Senin (25/11/2019).
Semua koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam kita lakukan pembinaan, dan ada datanya.
"Sikat sajalah itu pelaku sesuai hukum yang berlaku, kalau itu sudah di luar aturan iya langsung saja pidana," tegasnya.