Kasus Kejahatan Cyber Internasional, 8 Rumah Elite di Kota Malang Digerebek Polisi
Penggerebekan di kawasan elit Kota Malang dilakukan karena adanya dugaan terkait kejahatan cyber crime internasional yang melibatkan WNA asal China.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Delapan rumah di kawasan elite Kota Malang, Jawa Timur digerebek polisi.
Penggerebekan dilakukan polisi karena adanya dugaan terkait kejahatan cyber crime internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China.
Penggerebekan dimulai sejak sore hingga pukul 22.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Rumah-rumah tersebut berada di Perumahan Istana Dieng, Perumahan Ijen Nirwana, Jalan Puncak Yamin dan Perumahan Puncak Dieng.
Ketua RW 7 di Perumahan Puncak Dieng, Budi mengaku, tak mengenal orang yang menempati rumah di Blok II Nomor 1.
Rumah tersebut adalah salah satu tempat yang menjadi sasaran penggerebekan.
"Orang ini warga asing, orang Asia. Tapi ndak pernah melapor kepada saya," tutur Budi.
Budi mengatakan, rumah itu sudah ditempati sejak tiga bulan lalu dengan sistem kontrak.
"Tapi hanya sesekali saja ditempati," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi mengatakan ada enam WNA dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Dari tangan mereka, polisi menyita beberapa buah handphone, paspor dan dokumen.
"Ada beberapa yang diamankan seperti handphone, paspor dan dokumen-dokumen," katanya.
Baca: 6 WNA Asal Taiwan dan China Serta Seorang WNI Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Online
Baca: Anggota PJR Polda Jatim Tewas Setelah Hantam Truk Parkir di Sambikerep, Ada Luka Parah di Kepala
Baca: Tabrak Truk Terparkir di Pinggir Jalan, Anggota PJR Polda Jatim Meregang Nyawa
Baca: Kronologis Bus Tabrak Tronton di Tol Pasuruan-Probolinggo yang Menewaskan 4 Orang
Sebelumnya Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus enam orang WNA asal Taiwan dan China, dan seorang WNI di Malang, Senin (25/11/2019) sore. Proses penangkapan tujuh pelaku penipuan online jaringan internasional di TKP.
Mereka diduga terlibat kasus skimming atau penipuan berbasis siber jaringan internasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.