Penjual Soto Lamongan Buta Pasca-Operasi, Pengacara Sebut Sang Dokter sudah Diperiksa Polisi
Pengacara dokter RS Mata Solo berinisial RT buka suara soal kasus dugaan malpraktik yang membelit kliennya.
Editor: Noorchasanah A
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pengacara dokter RS Mata Solo berinisial RT buka suara soal kasus dugaan malpraktik yang membelit kliennya.
Dokter berinisial RT yang berdinas di Rumah Sakit Mata Solo tersebut dilaporkan oleh penjual Soto Lamongan warga Malang Jiwan, Colomadu, Karanganyar, Kastur (65).
Kastur melaporkan dokter RS Mata Solo tersebut atas dugaan malpraktik pada dirinya yang setelah dioperasi mengalami kebutaan.
Berkaitan pelaporan tersebut pengacara dokter RT, Danang Parmanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Kasus perdata dan pidana saya yang ikut mengawal," jelas Danang Parmanto, Selasa (26/11/2019).
Dia menjelaskan kliennya juga sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
"Waktu pemanggilan kapan saya lupa," kata Danang.
Saat memenuhi panggilan tersebut kliennya diperiksa terkait prosedur pemeriksaan pada Kastur.
"Berapa pertanyaan saya tidak ingat, tapi sudah datang sesuai panggilan," terang Danang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.