Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan Warga Magelang yang Membawa Senpi di TPS Pilkades

Di dalam tas milik tersangka ditemukan adanya senjata api rakitan, dua butir amunisi berkaliber 38 kali sembilan milimeter dan holster senjata

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Amankan Warga Magelang yang Membawa Senpi di TPS Pilkades
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana, menunjukkan senpi rakitan yang dibawa oleh Mu alias Towil (44), di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades di Desa Plosogede, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Selasa (26/11/2019) 

Rencananya, senjata itu akan diambil pada sore hari, tetapi temannya malah tak datang.

Ia sengaja membawa senjata itu untuk berjaga-jaga dan memasukkan senjata ke dalam tas.

"Ada teman saya meminjam uang kepada saya sebanyak Rp 1,5 juta. Ia menitip senjata api ini kepada saya dan akan diambil sore. Namun, ditunggu tidak datang," kilahnya.

Barang bukti yang diamankan adalah senjata api rakitan warna hitam, dua butir amunisi kaliber 38 x 9 mm, satu holster tempat senjata api dan tas kulit warna cokelat.

Tersangka dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951, pada Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Amankan Warga Magelang Membawa Senpi di TPS Pilkades

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas