Polisi Amankan Warga Magelang yang Membawa Senpi di TPS Pilkades
Di dalam tas milik tersangka ditemukan adanya senjata api rakitan, dua butir amunisi berkaliber 38 kali sembilan milimeter dan holster senjata
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Membawa senjata api rakitan saat pemilihan kepala desa Plosogede, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Mu alias Towil (44), diamankan.
Ia diamankan saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Plosogede, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Minggu (24/11/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Petugas mendapat informasi dari warga adanya seseorang membawa tas dengan isi yang mencurigakan.
Lalu polisi mendatangi TKP dan melakukan pengeledahan terhadap tersangka.
Di dalam tas milik tersangka ditemukan adanya senjata api rakitan, dua butir amunisi berkaliber 38 kali sembilan milimeter dan holster senjata.
"Kami mendatangi TPS tersebut, dan melakukan pengeledahan. Ditemukan senjata api rakitan jenis pistol. Petugas pun langsung mengamankan barang bukti tersebut dan juga pelaku," ujar Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana Santoso, dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Selasa (26/11/2019).
Petugas kepolisian pun menggiring pelaku ke Mapolres Magelang.
Di sana, tersangka diperiksa.
Pelaku mengaku datang ke TPS, diminta oleh seseorang berinisial SK, untuk melihat siapa yang menang dalam Pilkades.
Diketahui tersangka juga sudah melakukan kerja sama dengan bandar atau botoh dalam pilkades tersebut.
"Pelaku ini menurut pengakuannya disuruh oleh seseorang berinisial SK untuk mencari siapa yang ingin memasang judi," katanya.
Tersangka, Towil, berkilah mendapatkan senjata api tersebut dari temannya.
Seorang teman meminjam uang kepada Towil, dan menitipkan senjata rakitan tersebut.
Rencananya, senjata itu akan diambil pada sore hari, tetapi temannya malah tak datang.
Ia sengaja membawa senjata itu untuk berjaga-jaga dan memasukkan senjata ke dalam tas.
"Ada teman saya meminjam uang kepada saya sebanyak Rp 1,5 juta. Ia menitip senjata api ini kepada saya dan akan diambil sore. Namun, ditunggu tidak datang," kilahnya.
Barang bukti yang diamankan adalah senjata api rakitan warna hitam, dua butir amunisi kaliber 38 x 9 mm, satu holster tempat senjata api dan tas kulit warna cokelat.
Tersangka dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951, pada Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Amankan Warga Magelang Membawa Senpi di TPS Pilkades
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.