Dijanjikan Bunga 1,3 Persen per Bulan, Warga Medan Setor Rp 1 Miliar lalu Berbuntiut Laporan Polisi
Terlapor membujuk rayu korban sejak 2016 untuk bersedia berinvestasi di koperasi yang dikelolanya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - DE (45), warga Kompleks Sakura Indah Blok C No. 5, Kecamatan Medan Tuntungan membuat laporan ke Polda Sumut.
Ia melaporkan Direktur Koperasi BMT Khalifah Amanah, Nasir Mahmud.
Laporan diterima Kepala Siaga II SPKT Polda Sumut Kompol Ali Irsan Hasibuan dengan surat laporan nomor : STTLP/ 1768 / XI / 2019 / SUMUT/ SPKT 'II'.
Dalam LP itu disebutkan, dugaan penipuan tersebut terjadi pada Juni 2018 sampai dengan November 2019 di Jalan Flamboyan Raya No. 122 , Tanjung Selamat , Medan Tuntungan.
"Kami melaporkan Koperasi BMT Amanah Khalifah karena sudah menipu klien kami sebagai nasabah senilai Rp 1 miliar," kata kuasa hukum pelapor, Edi Sinaga kepada wartawan di Polda Sumut, Rabu (27/11/2019).
Terlapor membujuk rayu korban sejak 2016 untuk bersedia berinvestasi di koperasi yang dikelolanya.
Baca: Alasan WNA Asal Tiongkok Tersangka Penipuan Pilih Beraksi di Indonesia: Merasa Aman Tidak Dicurigai
Janji manis dengan bunga persen 1,3 dari nilai investasi setiap bulan membuat korban terpedaya.
Padahal, sesuai aturan pemerintah, sambung Edi Sinaga, tidak diperbolehkan sebuah badan usaha koperasi memberikan bunga tinggi kepada nasabahnya.
Apalagi, jika koperasi tersebut tidak mendapat izin dari pihak Dinas Koperasi kota Medan.
"Ini salah satu bukti kuat dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan terlapor, kepada klien kami," kata Edi Sinaga.
Selain itu, Edi meyakini, Koperasi BMT Khalifah Amanah beroperasi tidak didukung dengan izin resmi yang dikeluarkan pihak dinas terkait.
Karena itu, dia berharap pihak kepolisian dapat menyelidikinya agar tidak ada korban lainnya dan membuat efek jera.
Baca: ENVY Gandeng ACO dan MyAngkasa Garap Pasar Malaysia
"Dari laporan pidana penipuan ini, kita harapkan menjadi pintu atau jalan penyidik untuk menyelidiki soal legalitas usaha koperasi yang dikelola terlapor," harap Edi Sinaga.
Sementara Direktur Koperasi BMT Khalifah Amanah, Nasir Mahmud dikonfirmasi wartawan mengatakan, koperasi itu sudah tutup sejak Juni 2017.
"Ini pengaduan yang ke empat dan sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Binjai,"kata Nasir Mahmud.(akb/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Diduga Investasi Bodong, Direktur Koperasi Dilaporkan Nasabahnya Polisi Usai Setor Uang Rp 1 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.