Divonis Ringan, Seorang Mucikari di Medan Cium Tangan Hakim yang Mengadilinya
Karena sebelumnya terdakwa dituntut penjara 4 tahun penjara denda Rp 120 juta oleh Jaksa Penuntut Umum pada 21 Oktober 2019 lalu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Muncikari via medsos Fitri boru Siregar alias Velistha Vey (23) divonis rendah dari tuntutan dengan penjara selama 1 tahun 4 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/11/2019).
Sontak hal tersebut membuat wajah Fitri ceria hingga tersenyum.
Karena sebelumnya terdakwa dituntut penjara 4 tahun penjara denda Rp 120 juta oleh Jaksa Penuntut Umum pada 21 Oktober 2019 lalu.
Ia melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban mengubah pasal terhadap terdakwa Fitri dengan Pidana Pasal 296 KUHPidana berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Hakim Dominggus Silaban juga menghapus seluruh tuntutan denda yang dikenakan terhadap terdakwa.
Seusai dihukum, Fitri langsung reflek mencium tangan seluruh Majelis Hakim dimulai dari Hakim Ketua Dominggus Silaban dan dua anggota lainnya.
Bahkan sambil tertawa, Majelis Hakim juga menyuruh terdakwa menyalami Panitera Pengganti hingga JPU yang duduk di kursi Jaksa.
"Kamu terima apa enggak?" Cetus Hakim.
Dijawab terdakwa Fitri, "Terima pak." cetusnya sambil menyalim Hakim.
Sebelum keluar persidangan, Fitri bahkan sempat melambaikan tangan kepada Ketua Majelis Hakim dengan menyebutkan "Dadah Pak," dengan disambut tangan yang melambai dari Hakim Ketua.
Di luar persidangan, Fitri teriak di luar sidang, "Terimakasih Tuhan," sambil bersikap berdoa didampingi kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim menyebutkan hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan para korban dan harkat martabat.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.