Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Ringan, Seorang Mucikari di Medan Cium Tangan Hakim yang Mengadilinya

Karena sebelumnya terdakwa dituntut penjara 4 tahun penjara denda Rp 120 juta oleh Jaksa Penuntut Umum pada 21 Oktober 2019 lalu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divonis Ringan, Seorang Mucikari di Medan Cium Tangan Hakim yang Mengadilinya
Capture Youtube
Ilustrasi 

Dalam dakwaan JPU terdakwa memperdagangkan dua korban, yakni S alias Alsya dan ARS alias Ade dengan cara menjajakan dan mengirim foto-foto korban melalui akun MiChat.

"Melalui jasa seks sort time, terdakwa memasang tarif Rp1 juta per orang kepada pria hidung belang," ungkap Jaksa.

Selanjutnya pada 3 Mei 2019, seorang petugas kepolisian yang melakukan penyamaran, mengajak bertemu di salah satu Hotel di Medan.

Pada saat terdakwa dan kedua korban tiba di hotel kamar 362 lantai 3, petugas menyerahkan uang Rp 2 juta kepada terdakwa untuk diberikan kepada korban.

"Setelah menerima uang dan merasa pekerjaannya sudah selesai, terdakwa berpamitan untuk pulang. Namun tidak diperbolehkan oleh laki-laki si hidung belang tersebut, kemudian terdakwa diberikan lagi uang sebesar Rp 200 ribu untuk ongkos pulang," jelas Jaksa Sri.

Tak lama kemudian, datang beberapa seorang laki-laki berpakaian preman yang merupakan personil kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kedua korban dan dibawa ke Polda Sumut.

Bahwa pada saat penangkapan terdakwa, telah disita barang bukti berupa, dua buah kondom merk Durex warna merah, tiga unit HP dan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta. (vic/tribunmedan.com)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Muncikari di Medan Lambaikan Tangan dan Cium Tangan Hakim setelah Divonis Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas