Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Kerja Sebagai TKW di Luar Negeri, Supriyadi Malah Jadi Begal Payudara

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka terhadap korbannya dengan meremas payudara

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istri Kerja Sebagai TKW di Luar Negeri, Supriyadi Malah Jadi Begal Payudara
Didik Mashudi/Surya
Supriyadi tersangka begal payudara diamankan bersama sepeda motor yang dipakai beraksi, Rabu (27/11/2019). 

Liga Pramana Putra (30), tersangka begal payudara, menangis sesenggukan saat diperlihatkan polisi dalam press rilis di Polres Kabupaten Mojokerto, Selasa siang (6/8/2019).

Pelaku mengaku menyesal di hadapan Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno terkait perbuatan asusilanya.

Kedua tangan pelaku menunjukkan permohonan maaf dengan wajah sedihnya sambil berdiri di tengah jajaran anggota brimob Polres Mojokerto.

AKBP Setyo Koes Heriyatno, menghimbau, korban korban perbuatan asusila agar segera melaporkan kejadian asusila yang telah dialami oleh korban.

"Korban jangan takut untuk melaporkan kejadian asusila yang telah mereka alami. Korban jangan malu dan jangan takut, identitas korban kami jamin kerahasiaannya," himbau AKBP Setyo Selasa (6/8/2019).

Menurut AKBP Setyo, jika tidak dilaporkan, pelaku akan melancarkan aksi asusilanya dengan nyaman dan aman. Sehingga, pelaku tidak takut ketika melakukan tindakan asusilanya.

AKBP Setyo Koes Heriyatno, menjelaskan, Liga Pramana Putra, telah melakukan perbuatan asusilanya terhadap salah satu karyawati toko kerudung, di Kecamatan Mojosari.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, tersangka melewati toko tersebut dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Tersangka kemudian masuk ke dalam toko dan melihat kondisinya yang sepi.

''Karena kondisi toko yang sepi, tersangka mendekati karyawati toko dan melakukan tindakan asusila sampai korban kaget dan langsung jatuh ke lantai," jelas AKBP Setyo.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 289 tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

"Langkah selanjutnya, kami akan memeriksa kejiwaan tersangka secara psikologi, kemungkinan tersangka mengalami kelainan seksual," imbuh AKBP Setyo.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siasat Begal Payudara di Kediri Pilih-pilih Korbannya, di Surabaya Satroni Mahasiswi Cantik,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas