Kesedihan Misriani Ilyas, Caleg Terpilih yang Dipecat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto
Seharusnya dia sudah menikmati hasil perjuangannya, sebagai anggota DPRD Sulsel. Gerindra pun masih lowong satu kursi di DPRD Sulsel.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Misriani Ilyas tidak berpangku tangan.
Seharusnya dia sudah menikmati hasil perjuangannya, sebagai anggota DPRD Sulsel. Gerindra pun masih lowong satu kursi di DPRD Sulsel.
Misriyani dipecat dari Gerindra berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel, Senin (28/10/2019), beberapa jam menjelang pelantikan.
Baca: Dipecat Gerindra Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel, Misriani Ilyas Menggugat ke PN Jaksel
Baca: Curi Perhatian, Ini Potret Terbaru Menteri Pertahanan Prabowo saat Bareng Jokowi, Tampil Kompak!
Misriani lebih kian tegar.
Apalagi dia sudah ajukan gugatan di PN Jakarta Selatan.
"Belum ada putusan masih proses mediasi. Kita lihat mediasi oleh hakim mediator PN Jaksel, Kamis tanggal 28 November, apa keinginan DPP," kata Misrini kepada Tribun, Senin (25/11/2019).
Berdasarkan penelusuran Tribun di laman website PN Jakarta Selatan, pihak tergugat sebanyak 11 orang.
Diantaranya, Nuraina,Pontjo Prayogo, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq,Adam Muhamad,Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine, Dr Irene, Dewan Pembina Partai Gerindra, c.q Prabowo Subianto, dan Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Gerindra.
Isi gugatannya menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor : 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/XI/2019.
Tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah Administratif Pelaksaaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/PDT.SUS.PARPOL/2019/PN.JKT.SEL 26 Agustus 2019 batal demi hukum.
Tergugat diminta membayar ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum tersebut kepada penggugat secara tunai dan seketika.
Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000.
Kerugian Immaterill sebesar Rp. 1.000.000.000. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya
Apabila ternyata tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini, menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi.
Misriani berharap KPU Sulsel konsisten dengan keputusannya, yang telah menetapkan dirinya sebagai caleg terpilih.