Ribuan Ponsel, Laptop Hingga Tablet Ilegal Ditemukan di Bawah Tumpukan Ikan Asin, Jengkol dan Kemiri
Bea Cukai Palembang memeroleh informasi berkat adanya bongkar barang impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Api-Api Banyuasin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel M. Ardiansyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kantor Bea Cukai Palembang mengamankan 5.700 ponsel, 328 laptop dan 40 tablet ilegal, Rabu (27/11/2019).
Barang elektronik ini dikirim dari Singapura, masuk melalui jalur laut pantai timur Sumatera.
Bea Cukai Palembang memeroleh informasi berkat adanya bongkar barang impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Api-Api Banyuasin.
Saat tim Beacukai Palembang tiba, barang tersebut telah selesai dimuat ke dalam dua truk untuk dibawa keluar Jakarta dan Karawang.
"Karena truk sudah jalan, tim melakukan pengejaran terhadap dua truk tersebut. Kedua truk ditangkap saat berhenti isi bahan bakar di Jalan Soekarno Hatta Palembang. Penggeledahan dilakukan ternyata barang-barang ini ditutupi jengkol, kemiri dan ikan asin," ujar Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono, Rabu (27/11/2019).
Dari pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa Handphone bermerk Xiaomi sebanyak 5.700 pcs, 328 laptop merk Asus dan Lenovo serta tablet bermerk Samsung sebanyak 40 pcs.
Baca: Daftar Harga HP Xiaomi di Bulan November 2019, Redmi Note 5A hingga Redmi Note 8 Ada di Sini
Tak hanya barang bukti, Bea Cukai juga mengamankan sopir yakni I (40) dan A (30).
Bila barang ini lolos dan beredar di pasaran, negara dapat di rugikan senilai Rp 1,2 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 pasal 103 dan 104 dengan ancaman maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Barang ini, diduga masuk dari Singapura melalui jalur laut Pantai Timur Sumatera. Kasus ini sudah kami limpahkan ke Kejari Palembang dan sekarang dalam proses di pengadilan," ungkapnya.
Sedangkan, pada Sabtu (16/1/2019) juga diamankan 1.100 botol miras oplosan di Perumahan Alam Indah Lestari Indralaya Ogan llir.
Baca: Politisi Golkar Ini Minta Ahok Selesaikan Persoalan Limbah Minyak di Pantai Karawang
Dari penangkapan ini, juga diamankan pemilik dan distributor miras ilegal berinisial AM dan pembuat berinisial JI.
Miras ilegal ini, terungkap saat ada pengambilan tutup botol dan botol kosong.
Dari pemeriksaan, ternyata miras ini sengaja dibuat di Indralaya dan di distribusikan di wilayah Indralaya dan Palembang.
Am dan JI, akan dikenakan Sanksi Pidana karena telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 50 dan pasal 54 Undang Undang Cukai nomer 39 tahun 2007 yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Perkiraan kerugian negara bila miras tersebut diedarkan ke masyarakat, penerimaan cukai yang tidak dibayarkan kurang lebih senilai Rp 200 juta."
"Tak hanya itu saja, bila miras ini beredar maka akan menyebabkan kerusakan kesehatan. Ini karena alkohol yang digunakan merupakan alkohol murni," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS, Bea Cukai Palembang Bongkar Penyelundupan 5.700 HP Xiaomi Ditutupi Jengkol
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.