Begini Kronologi Bus TransJogja Tabrak Pelajar hingga Tewas, Sopir Bus Jadi Tersangka dan di PHK
Begini kronologi Bus TransJogja tabrak pelajar hingga tewas, sopir bus ditetapkan menjadi tersangka dan di PHK oleh perusahaannya.
Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Simpang Ring Road UPN, Condongcatur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kecelakan tersebut melibatkan bus Transjogja dan sepeda motor pada Rabu (27/11/2019).
Akibatnya, satu orang tewas di tempat kejadian.
Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal membenarkan adanya kecelakaan yang menewaskan satu orang tersebut.
"Korban tewas adalah Aji Pradana (19), pengendara sepeda motor Yamaha Aerox nomor polisi (nopol) AB 5839 MA," kata Paridal melalui pesan singkat sore ini.
Berdasarkan keterangan saksi mata, kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Begini kronologi laka lantas yang menewaskan pelajar asal Wonogiri, Jawa Tengah.
Saat itu, bus Transjogja yang dikendarai Arif Himawan (32) bernopol AB 7837 AK melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang.
Traffic light saat itu sudah berwarna kuning menuju merah.
Hingga traffic light sudah berwarna merah namun bus tetap melaju.
Sementara dari arah selatan, Aji melajukan sepeda motornya lantaran lampu sudah hijau.
Lantaran sudah dekat, benturan keras tak terelakkan.
Aji pun mengalami luka berat di bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia.
"Jenazah korban saat ini berada di JIH untuk diserahkan ke keluarga," ujar Paridal.
Menurut Paridal, penyelidikan atas kasus ini ditangani langsung oleh Polres Sleman.
Bus Transjogja yang terlibat laka pun masih di halaman Mapolsek Depok Timur.
Menanggapi peristiwa ini, Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah pun meminta agar masyarakat lebih berhati-hati saat berkendara.
"Kejadian ini jadi pembelajaran bagi kita semua, agar tetap waspada saat berkendara di jalan," pesan Rizky via telepon.
Atas kejadian tersebut, Polres Sleman resmi menetapkan AH (32), supir bus Trans Jogja yang terlibat dalam laka lantas pada Kamis (28/11/2019) sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko pun menyampaikan saat ini penanganan kasus sudah naik menjadi penyidikan.
"Pengemudi bus sudah kami tahan sejak tadi malam," kata Mega melalui pesan singkat, Kamis (28/11/2019) siang.
Menurut Mega, naiknya status Arif sebagai tersangka lantaran terindikasi melanggar pasal 311 ayat 5 UU 22/2009.
Isi pasal tersebut adalah pengemudi sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
"Hingga saat ini kami sudah memeriksa dua orang saksi, pengemudi, serta kondektur bus tersebut," ujar Mega.
Pihak bus TransJogja pun memberikan keterangan atas kecelakaan yang terjadi.
PT Anindya Mitra Internasional (AMI), operator bus Trans Jogja saat ini telah melakukan investigasi internal terkait kecelakaan yang melibatkan bus tersebut.
Direksi PT AMI pun langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sopir bus AH (32) yang mengemudikan bus Trans Jogja tersebut.
Direktur PT AMI, Dyah Puspitasari menjelaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang ada.
Dia juga menyebut investigasi internal dilakukan dan yang bersangkutan mengakui kesalahannya.
"(Untuk sopir bus) kami PHK. Kami juga menghormati proses hukum.
Kami juga baru saja dapat informasi jika sopir yang bersangkutan mengakui kesalahan saat investigasi khusus," ujar Dyah kepada Tribunjogja.com, Kamis (28/11/2019).
Dyah pun meminta para sopir bus agar lebih waspada dan menaati ketentuan sesuai standar operasional perusahaan.
Pihaknya pun menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban.
"(Mengenai kecelakaan ini) saya sebagai pribadi dan mewakili institusi mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya mas Aji Pradana," ucap Dyah.
Dyah juga berharap ke depannya tak ada lagi kecelakaan terutama di Trans Jogja sebagai pelayan transportasi publik.
(Tribunnews.com/Maliana)(Tribunjogja.com/Alexander Ermando/Andreas Desca/Ais)