Enam Pria Ini Jual Gadis buat Jadi PSK Anak di Lampung
Muncikari mendapatkan keuntungan dalam transaksi PSK anak itu sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sebanyak 6 orang pelaku human trafficking atau perdagangan orang ditangkap di Lampung.
Mereka menjual sejumlah gadis untuk dijadikan PSK anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, para tersangka cuma diberikan bayaran antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Kasus tersebut diungkap tim gabungan Polsek Pulau Panggung dan Satreskrim Polres Tanggamus.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung, Inspektur Satu Ramon Zamora, kasus tersebut bermula dari laporan orangtua korban RA, HZ (44), warga Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung.
Baca: Polri Gagalkan Perdagangan 48 Orang di Ciracas, Akan Dikirimkan ke Timur Tengah Sebagai PRT
HZ mengaku anaknya, RA, dibawa kabur oleh HP (20) pada Sabtu (23/11/2019) lalu.
"Mulanya diamankan HP. Kemudian ada pelaku lain, yakni DS yang ditangkap di Talang Padang," kata Ramon Zamora, Kamis (28/11/2019).
"Kami langsung lakukan penyidikan dan pendalaman kasus," lanjut Ramon.
Dari hasil pendalaman kasus, ternyata ada pelaku lainnya.
Baca: Akui Salah Pergaulan, Perempuan Muda di Pringsewu Diciduk Polisi Gara-Gara Sabu
Kasus yang awalnya disangka melarikan anak dan pencabulan, ternyata mengarah ke human trafficking atau perdagangan orang.
Jajaran Polsek Pulau Panggung pun berkoordinasi dengan Tekab 308, Unit PPA, dan Satreskrim Polres Tanggamus untuk membongkar kasus tersebut.
Ramon mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut, polisi bekerja ekstrakeras.
Setelah HP dan DS, pelaku lain yang ditangkap adalah IH (20) dan SU (48).