Melahirkan Saat Ujian, Mahasiswi di Bali Ini Dipenjara 6 Tahun, Begini Kisahnya
Simprosa Dobe (21) hanya bisa pasrah saat menjelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Simprosa Dobe (21) hanya bisa pasrah saat menjelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/11/2019).
Perempuan yang berstatus mahasiswi ini divonis bersalah.
Dirinya terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Diketahui, ia membuang bayinya di kolam proyek di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar.
Kejadian tragis itu terjadi pada 19 Juli 2019 lalu.
Putusan majelis hakim pimpinan I Made Pasek ini lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Baca: Lima Pelaku Prostitusi di Terminal Pesiapan Tabanan Bali Ditangkap, Ini Tindakan Polisi
Sebelumnya jaksa menuntut Simprosa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Pula pidana tambahan, yakni pidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Terhadap putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
"Setelah berbicara dengan terdakwa, kami menerima," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa.
Di sisi lain, jaksa belum bersikap atau masih pikir-pikir.
Baca: Polisi Cari Terduga Orangtua yang Telantarkan Bayi Grace di Bekasi
Sementara dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mulai dari menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
Simprosa pun dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama dalam tahanan sementara.
Baca: Bayi 2,5 Tahun Di Bali Dianiaya Pacar Ibunya Hingga Mengalami Patah Tulang
Denda Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana dua bulan kurungan," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.
Diungkap dalam surat dakwaan, kasus pembunuhan bayi ini terjadi pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 Wita di toilet Wernes Education Center di Kompleks Pertokoan, Gang Sudirman, di Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar.
Saat itu, terdakwa yang dalam keadaan hamil besar tetap berniat mengikuti ujian.