Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamili 2 Anak Tetangga, Daniel Hanya Mau Nikahi Satu Gadis Saja, Korban Satunya Lapor Polisi

Hal inilah yang membuat Yosina geram sehingga bersama kedua orang tuanya melaporkan Daniel ke Polisi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hamili 2 Anak Tetangga, Daniel Hanya Mau Nikahi Satu Gadis Saja, Korban Satunya Lapor Polisi
ilustrasi
Ilustrasi hamil 

TRIBUNNEWS.COM, SOE - Daniel Benu, pria asal Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS Nusa Tenggara Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menghamili dua gadis sekaligus.

Mirisnya, kedua gadis yang dihamili Daniel merupakan tetangganya sendiri.

Bahkan, salah satu korban Daniel, DN masih berusia 15 tahun.

Salah satu korban Daniel lainnya, Yosina (19) yang ditemui pos kupang.com di Mapolres TTS mengatakan, dirinya tengah hamil 4 bulan anak dari Daniel.

Baca: Oknum Guru Agama SD di Aceh Cabuli Muridnya di Ruang Kelas

Baca: Ketahuan Sedang Gagahi Cucu yang Masih SD di Ruang Tamu, Kakek Ini Lari Terbirit-Birit

Dia sempat meminta pertanggungjawaban Daniel, tetapi Daniel menolak dengan alasan dirinya lebih memilih bertanggung jawab terhadap DN.

Hal inilah yang membuat Yosina geram sehingga bersama kedua orang tuanya melaporkan Daniel ke Polisi.

"Dia (Daniel) pacaran dengan saya sudah sejak tahun 2015. Kami berdua memang sudah sering berhubungan layaknya suami istri hingga saya hamil. Tetapi ketika saya minta pertanggungjawabannya, dia malah menolak," kisah Yosina.

Usai mengantongi laporan Yosina, pihak kepolisian langsung bergerak menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH 2
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH (Dion Kota/Pos Kupang)
BERITA REKOMENDASI

Pelaku diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres TTS guna ditahan.

"Pelakunya sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH.,MH kepada Pos- Kupang.Com, Kamis (28/11/2019).

Pelaku lanjut Jamari, dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

"Pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)


Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Hamili Dua Gadis Sekaligus, Daniel Benu Pria di TTS Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas