Sudah Bayar Biaya Umrah Plus Hingga Ratusan Juta Rupiah, Aipda Rustam dan Istri Telantar di Jakarta
Aipda Rustam diminta untuk menambah setoran Rp 140 juta. Aipda Rustam yang tergiur dengan tawaran itu pun mengamini.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aipda Rustam, seorang anggota Polri di Makassar Sulawesi Selatan melaporkan dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dana pengurusan haji dan umrah melalui jalur haji plus.
Aipda Rustam melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan itu ke Polres Pelabuhan Makassar, Maret 2019 lalu.
Terduga pelaku diamankan di tempat kosnya.
Dirangkum tribun-timur.com berikut fakta-fakta keluarga polisi di Makassar ditipu Travel Umrah:
Sebelumnya Aipda Rustam dan keluarganya sudah pamit di Makassar untuk berangkat menunaikan ibadah haji 2019 bersama istrinya.
Namun tak disangka, Aipda Rustam dan istri hanya sampai di Jakarta dan terlunta-lunta di ibu kota tanpa alasan yang jelas dari pihak travel.
Akhirnya Aipda Rustam melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pelabuhan Makassar.
Dalam laporannya di Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Rustam merasa ditipu oleh jasa travel Insan Mulia yang ia percayai dapat memberangkatkan dirinya besama sang istri tahun 2019 ini.
Alih-alih menjadi tamu Allah, Rustam dan sang istri malah ditelantarkan di Jakarta.
Kasus itu pun diungkap ke publik oleh Polres Pelabuhan Makassar melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Kadarislam Kasim, Kamis (28/11/2019) siang.
Kronologis Ditipu Travel Abal-abal Setor Rp 200 Juta
Kronologis bermula saat Aipda Rustam menyetor dana Rp 200 juta ke pemilik jasa travel Insan Mulia bernama Andi Halwatiah (33) dengan kesepakatan diberangkatkan bersama istri pada 2021.
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 8 Oktober 2009, Meteor Meledak di Bone, Sulawesi Selatan
Baca: Sopir Truk Tronton di Pelabuhan Peti Kemas Makassar Mogok Kerja
Baca: Penumpang KMP Kota Muna Jatuh di Teluk Bone
Berselang beberapa waktu dana disetor, Andi Halwatiah kembali membuka penawaran ke Aipda Rustam dengan iming-iming daftar tunggu dari 2021 dapat dipersingkat menjaid 2019.
Namun, dengan catatan pembayaran lebih. Yaitu, Aipda Rustam diminta untuk menambah setoran Rp 140 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.