Harimau Teror Warga Aceh Utara 5 Ekor Sapi Sudah Jadi Korban
Harimau Sumatera dilaporkan memangsa lima sapi milik masyarakat Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Serambinews.com, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Harimau Sumatera dilaporkan memangsa lima sapi milik masyarakat Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (27/11/2019).
Saat ini, BKSDA Aceh dilaporkan mendatangkan pawang ke Langkahan, Aceh Utara, untuk menghalau Harimau Sumatera (Panthera tigris ssp sumatrae) itu.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe BKSDA Aceh Kamarudzaman SHut, menjelaskan, pihaknya baru mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kejadian itu pada Kamis (28/11/2019).
Laporan yang diterima pihaknya, ada lima ekor sapi atau lembu yang dimangsa harimau.
Sapi tersebut milik Mahmud sebanyak tiga ekor, serta milik Paimin dan Sukidi masing-masing satu ekor.
Menurutnya, setelah mendapatkan laporan tersebut, keesokan harinya tim petugas Resor KSDA 11 Aceh Utara bersama Babinsa Desa Seureukey, Kepala Dusun Mihra Istimewa, dan dibantu masyarakat setempat melakukan pengecekan lokasi.
Baca: Pemuda Ini Tak Bisa Menahan Birahi Saat Melihat Istri Tentara Naik Motor Sendirian di Jalan Sepi
Baca: BREAKING NEWS: Harimau Sumatera Diduga Serang Sapi Milik Warga di Pasaman, Sumbar
Baca: Jejak Kaki Nenek Gunung Dempo Dekati Permukiman, Warga Ketakutan
Lokasinya di Dusun Mihra Istimewa Paket 20 Desa Seureukey, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Hasil pengecekan, benar dijumpai adanya gangguan Harimau Sumatera sejak September 2019.
"Masyarakat setempat berharap agar segera diturunkan pawang untuk melakukan upaya penghalauan," katanya.
Atas permintaan masyarakat, maka pihaknya pun langsung mendatangkan pawang berasal dari Meulaboh, Aceh Barat.
"Pawang berangkat dari Meulaboh kemarin sore. Tadi malam menginap di Banda Aceh. Jadi hari ini berangkat menuju Aceh Utara untuk upaya penghalauan terhadap Harimau Sumatera," ujarnya.
Untuk diketahui, Harimau Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/ 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.