Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Dalam Tas Sejumlah SPG Saat Gerebek Arena Judi di Desa Kalola
Terkait alat kontrasepsi yang ditemukan di tas sejumlah pramuniaga, AKP Bagas Sancoyoning Aji tidak bisa memastikan terkait adanya jasa prostitusi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANIANGPAJO - Empat orang dipastikan menjadi tersangka kasus perjudian di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
Mereka adalah IJ yang merupakan fasilitator berlangsungnya judi dadu, AR, AB, dan SD.
"Ada 4 orang yang sudah kuat unsur 303-nya," kata asat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji kepada Tribun Timur, Sabtu (30/11/2019).
Sementara, 22 orang sisanya, termasuk 15 perempuan pramuniaga atau SPG perusahaan minuman teh kemasan asal Pare-pare dan Kabupaten Sidrap, dibebaskan dan cuma berstatus sebagai saksi.
"Dari 26 orang kebanyakan cuma datang nonton, makanya kita ambil keterangannya sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo membongkar markas judi dadu di Desa Kalola, Kamis (28/11/2019) dini hari.
Selain mengamankan 26 orang, baik laki-laki maupun perempuan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di TKP.
Seperti uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total Rp 4.300.000.
Lalu, ada 26 biji dadu berukuran kecil dan 9 biji dadu berukuran besar.
Ada 1 piring berwarna putih, alat pengocok dadu, serta tikar plastik yang dijadikan gambar angka dadu.
Juga, ada puluhan ponsel berbagai merk yang diamankan pihak kepolisian. Ada juga badik dan alat kontrasepsi.
Baca: Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Padduppa Sengkang
Baca: Oknum Guru SMA di Sulawesi Cium Pipi Siswinya di Sekolah, Polisi Bertindak
Baca: Karena Alat Kontrasepsi Dibuang Sembarangan, Perbuatan Bejat Pria Ini Terhadap Adik Ipar Terbongkar
Pelaku terancam dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun bui.
Alat Kontrasepsi di dalam Tas Pramuniaga
Ketika membongkar markas judi dadu di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, polisi juga menemukan alat kontrasepsi.