Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Dalam Tas Sejumlah SPG Saat Gerebek Arena Judi di Desa Kalola

Terkait alat kontrasepsi yang ditemukan di tas sejumlah pramuniaga, AKP Bagas Sancoyoning Aji tidak bisa memastikan terkait adanya jasa prostitusi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Dalam Tas Sejumlah SPG Saat Gerebek Arena Judi di Desa Kalola
Tribun Timur/Hardiansyah Abdi Gunawan
Sat Reskrim Polres Wajo membongkar judi dadu di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Kamis (28/11/2019) lalu. TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN 

Terkait alat kontrasepsi yang ditemukan di tas sejumlah perempuan pramuniaga tersebut, Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas Sancoyoning Aji tidak bisa memastikan terkait adanya jasa prostitusi di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji (tengah). TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji (tengah). TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN (Tribun Timur/Hardiansyah Abdi Gunawan)

"Terkait adanya alat kontrasepsi di TKP, itu ditemukan dari beberapa perempuan SPG minuman, tapi kita tidak bisa pastikan itu ada prostitusinya karena di TKP tidak kita temukan kamar atau tempat yang bisa digunakan untuk hal tersebut," katanya, Sabtu (30/11/2019).

Diketahui, ada 15 perempuan yang terjaring ketika operasi kepolisian memberantas penyakit masyarakat jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 tersebut berlangsung, Kamis (28/11/2019) lalu.

Perempuan-perempuan tersebut diketahui bekerja sebagai pramuniaga salah satu minuman teh kemasan asal Kota Pare-pare dan Kabupaten Sidrap.

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo mengamankan 26 orang, termasuk 15 perempuan di lokasi judi dadu tersebut.

Baca: Sepasang Kekasih Kepergok Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Siswi SMP

Baca: Puluhan Drum Berisi Aspal Bekas Tiba-tiba Terbakar, Warga Sempat Mendengar Suara Ledakan

Baca: Polsek Tempe Kecolongan Digelarnya Kontes Waria Bermodus Hajatan Rumah Baru di Sengkang Wajo

Polisi telah menetapkan 4 tersangka terkait kasus judi dadu tersebut, termasuk yang menfasilitasi berlangsungnya judi.

Mereka adalah IJ, AR, AB, dan SD. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji.

Berita Rekomendasi

"Ada 4 orang yang sudah kuat unsur 303-nya," katanya.

Selain alat kontrasepsi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total Rp 4.300.000.

Lalu, ada 26 biji dadu berukuran kecil dan 9 biji dadu berukuran besar.

Ada 1 piring berwarna putih, alat pengocok dadu, serta tikar plastik yang dijadikan gambar angka dadu. Juga, ada beberapa badik dan puluhan ponsel berbagai merk yang diamankan pihak kepolisian. (TribunWajo.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Judi Dadu di Maniangpajo Wajo, 4 Orang Ditetapkan Tersangka, Sisanya Dibebaskan, Termasuk 15 SPG

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas