Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah 4 Bulan Pelaku Pembakaran Rumahnya Belum Tertangkap, Wartawan Serambi Surati Kapolri

Asnawi Luwi menyurati Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz terkait belum ditangkapnya pelaku pembakaran rumahnya beberapa waktu lalu.

Penulis: Subur Dani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sudah 4 Bulan Pelaku Pembakaran Rumahnya Belum Tertangkap, Wartawan Serambi Surati Kapolri
Serambi Indonesia/ASNAWI LUWI
Tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Asnawi Luwi, Wartawan Serambi Indonesia, di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Selasa (30/7) dini hari. SERAMBI/ASNAWI LUWI 

Laporan Wartawan Serambi, Suburdani

TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Asnawi Luwi, wartawan harian Serambi Indonesia di Agara menyurati Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz terkait belum ditangkapnya pelaku pembakaran rumahnya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya rumah Asnawi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara dibakar orang tak dikenal, empat bulan lalu tepatnya pada 30 Juli 2019.




"Sudah empat bulan tapi kasus itu tidak juga tuntas dan ini terus berlarut-larut sehingga tidak ada kepastian. Saya surati Kapolri agar kasus ini segera diback-up agar dapat dituntaskan dengan menurunkan tim independen, Bareskrim Mabes Polri, Densus 88," ujar Asnawi Luwi, kepada Serambinews.com, Sabtu (30/11/2019).

Menurut Asnawi, pembakaran rumahnya tersebut diduga akibat sering mengekspos berita-berita terkait proyek PLTMH Lawe Sikap yang diduga mencemarkan lingkungan, tidak membayar pajak PBB, pajak galian C dan lainnya.

Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan di rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Rabu (31/7/2019. Rumah Asnawi terbakar, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 01.30 dini hari.
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan di rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Rabu (31/7/2019. Rumah Asnawi terbakar, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 01.30 dini hari. (Serambi Indonesia)

Juga terkait pemberitaan tambang ilegal galian C di Agara, dugaan minyak solar bersubsidi yang digunakan para pengusaha eksploitasi pertambangan dan pemilik AMP, stone c crusher, dan proyek jalan Muara Situlen-Gelombang yang sedang ditangani Kejari Agara sebesar Rp 11,6 miliar bersumber dana Otsus Aceh.

Ia juga memberitakan sejumlah DPRK Aceh Tenggara yang diperiksa penyidik KPK terkait dugaan gratifikasi perekrutan Komisioner KIP Agara, dan beberapa kasus perjudian di daerah itu.

BERITA TERKAIT

Menurut Asnawi, surat tersebut selain dilayangkan kepada Kapolri, juga ditembuskan kepada Presiden RI, Menkopolkam, Komnas HAM, Dewan Pers, Komisi III DPR RI dan Komite Keselamatan Jurnalis.

Rumah semi permanen wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, diduga dibakar orang tak dikenal (OTK), Selasa (30/7/2019).

Baca: Rumah Wartawan Serambi Dibakar: Berikut Sederet Kasus Teror pada Aktivis dan Wartawan di Agara

Baca: Warga Aceh Tenggara Tidak Buang Bangkai Babi ke Sungai Alas

Mabes Polri mengatakan pihaknya melalui Polres Aceh Tenggara masih menyelidiki kasus tersebut.

"Masih dalam lidik dulu oleh Polres setempat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Sebelumnya diberitakan, rumah semi permanen milik Asnawi Luwi, Wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, diduga dibakar OTK, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.

Akibatnya, mobil hangus, plafon dan kamar juga hangus. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB setelah mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi.

Sejumlah masyarakat mengatakan, api dengan cepat menjalar bangunan garasi mobil yang terbuat dari terplek dan kayu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas