Pelaku Cabul Ini Diancam 15 Tahun Penjara, Perbuatannya Bikin Korban Menderita Kanker Rektum
Kejadian dilakukan bulan Agustus 2018 dan dilakukan di semak-semak dan beberapa tempat hingga 4 kali
Editor: Eko Sutriyanto
![Pelaku Cabul Ini Diancam 15 Tahun Penjara, Perbuatannya Bikin Korban Menderita Kanker Rektum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pidana-cabul-ok12.jpg)
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - AMD (56), pelaku cabul yang mengakibatkan korbannya seorang gadis menderita kanker rektum stadium 4 di Padang terancam hukuman 15 tahun penjara.
Menurut keterangan pelaku kepada polisi, perbuatan itu dilakukan sebanyak empat kali kepada korban berinisial T (12).
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan, pelaku bekerja sebagai nelayan, sedang korban berinisial T (12) seorang pelajar.
"Kejadiannya terhadap tersangka telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berusia 12 tahun sebanyak empat kali," katanya, Senin (2/12/2019).
Dijelaskannya, kejadian dilakukan bulan Agustus 2018, di mana dilakukan di semak-semak dan beberapa tempat.
"Modusnya memberikan uang pengganti uang korban yang berjualan keripik," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
"Setiap selesai persetubuhan, diganti dengan uang Rp 20 hingga Rp 30 ribu dan mengancam korban," katanya.
Dijelaskannya, ancamannya seperti melarang korban mengatakannya kepada orang lain, dan kepada orangtua korban.
Baca: Tulisan Raksasa PADANG di Puncak Gunung Padang Terbakar
"Korban melakukannya sebanyak tiga kali di vagina, satu di dubur, akibatnya korban menderita kanker stadium empat. Ini menjadi perhatian bagi kita semua," ujarnya.
Dijelaskannya, pelaku diamankan di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 11.00 WIB sedangkan korban saat ini dibawa ke Jakarta untuk melanjutkan pengobatan.
"Kita meminta tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk dapat ikut dalam membantu dalam mengurangi perbuatan asusila," katanya.
Menurut dia, pelaku hanya baru melakukannya kepada korban yang merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.