Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Deni Priyanto Terdakwa Kasus Mutilasi Khomsatun Wachidah Dituntut Hukuman Mati

Deni Priyanto terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Khomsatun Wachidah dituntut hukuman mati.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: Deni Priyanto Terdakwa Kasus Mutilasi Khomsatun Wachidah Dituntut Hukuman Mati
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Terdakwa Deni Priyanto saat mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Selasa (3/12/2019). TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati 

TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan dan mutilasi atas terdakwa Deni Priyanto digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (3/12/2019).

Jaksa penuntut umum, Antonius membacakan secara lengkap kronologis dan berbagai keterangan lengkap para saksi selama persidangan sebelumnya.

Hingga akhirnya jaksa Antonius menuntut agar terdakwa Deni Priyanto dihukum dengan pidana mati.

Seperti diketahui sebelumnya, Deni Priyanto didakwa dengan pasal 340 KUHP.

Pasal tersebut lebih merujuk pada pasal pembunuhan berencana.

Tersangka juga didakwa dengan pasal 181 KUHP yang merujuk pada penghilangan barang bukti yaitu menyembunyikan mayat dengan cara dibakar.

Sementara pasal 362 KUHP, merujuk pada pasal pencurian dari harta si korban.

Berita Rekomendasi

"Salah satu pasal yang didakwakan kepada tersangka yaitu 340 KUHP dalam fakta persidangan terungkap bahwa bagaimana perbuatan terdakwa yang dinilai keji dan sadis," ujar Jaksa Antonius kepada Tribunjateng.com, Selasa (3/12/2019).

Antonius menambahkan jika tuntutan tersebut juga berdasarkan adanya track record tersangka yang merupakan residivis beberapa perkara.

Baca: Kasus Pembunuhan 4 Bersaudara di Banyumas, Edi Pranoto Selamat karena Tak Tinggal Bersama Misem

Baca: Lima Tahun Lamanya Misem Hidup Dalam Ancaman akan Dibunuh Anak dan Cucu-cucunya

"Tersangka adalah residivis perkara pencurian dengan pemberatan pada 2008 dan perkara penculikan dengan kekerasan pada 2016. Bahkan posisi terdakwa saat ini sebenarnya masih berstatus bebas bersyarat," katanya.

Hal itulah yang menjadi pertimbangan utama jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman mati.

"Tuntutan hukuman pidana mati pada terdakwa kita tidak ada hal-hal yang meringankan, karena menurut kami dalam persidangan tidak terungkap hal-hal yang meringankan," paparnya.

Sementara itu kuasa hukum Deni Priyanto, Waslam Mahsid, mengungkapkan hal yang berbeda.

Menurutnya selama persidangan dia menemukan fakta-fakta lain yang berbeda dengan jaksa penuntut umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas