BREAKING NEWS: Deni Priyanto Terdakwa Kasus Mutilasi Khomsatun Wachidah Dituntut Hukuman Mati
Deni Priyanto terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Khomsatun Wachidah dituntut hukuman mati.
Editor: Dewi Agustina
Sementara itu pihak pengacara dari tersangka Deni Prianto, Waslam Maksid mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan.
"Kita tidak mengajukan keberatan atas dakwaan, karena identitas-identitas yang disebutkan tidak terbantah oleh terdakwa. Selain itu untuk sidangnya di pengadilan Banyumas karena saksi-saksi lebih dekat di pengadilan negeri Banyumas," ujar pengacara Deni Prianto, Waslam Makhsid.
Baca: 4 Kerangka Manusia di Banyumas Korban Kekejian Minah dan 3 Anaknya Demi Warisan, Mayatnya Ditumpuk
Baca: UPDATE Penemuan 4 Tengkorak: Ditemukan Tali Melilit Leher Kerangka, Diduga Korban Pembunuhan
Terkait dengan saksi-saksi, pihaknya berencana akan mendatangkan pihak istri dari tersangka.
Hal itu dimungkinkan sebagai upaya untuk meringankan dakwaan.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, dan tidak adanya eksepsi dari tersangka maka Ketua Majelis Hakim, Abdullah Mahrus, memutuskan melanjutkan persidangan pada Selasa (8/10/2019).
Dengan agenda selanjutnya, yaitu mendengar keterangan dari para saksi-saksi yang akan dihadirkan.
Sebelumnya Polres Banyumas mengadakan konferensi pers terkait kasus mutilasi yang terjadi di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).
Berdasarkan olah TKP pada Senin (8/7/2019) mulai dari pukul 16.30 WIB, telah ditemukan sebuah potongan kepala, tangan, dan kaki yang sudah hangus terbakar.
Kasus mutilasi tersebut adalah perbuatan dari tersangka Deni Priyanto (37), warga Desa Gumelem Wetan, RT 5 RW 1, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Tersangka merupakan seorang pelaku residivis, yang baru 2 bulan bebas karena kasus penculikan.
Pada kasus sebelumnya, tersangka sempat menculik seorang mahasiswi.
Kala itu tersangka Deni meminta uang tebusan dan ingin menguasai kendaraan dari mahasiswi tersebut.
Pada kasus tersebut, tersangka dihukum 4 tahun dengan menjalani masa tahanan dua pertiga masa hukuman.
Setelah bebas dari penjara, dia melakukan upaya untuk mencari korban selanjutnya dengan cara membuat akun Facebook palsu.
Baca: Ada Bekas Pukulan pada 1 dari 4 Kerangka yang Ditemukan di Lubang Bekas Kubangan Bebek, Kepala Retak
Baca: Misteri Penemuan 4 Kerangka Manusia yang Diduga 1 Keluarga: Ada Tali di Leher, Ditemukan Bertumpuk