Luke Ditahan Setelah Dilaporkan Ibu Tiri Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris
Luke ditahan di Rutan Kebonwaru setelah dilaporkan ibu tirinya terkait dugaan kasus pemalsuan surat-surat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menahan pria bernama Luke Rahmat Surya Paluhulawa ke Rutan Kebonwaru Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (2/12/2019).
Pangkal masalahnya adalah soal harta warisan keluarga. Luke dilaporkan ibu tirinya terkait dugaan kasus pemalsuan surat-surat.
"Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung. Perkaranya baru dilimpahkan ke kami seperti barang bukti dan tersangka. Tersangka langsung kami tahan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Guntur Wibowo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta.
Ia menerangkan, Luke dijerat Pasal 266 dan 263 KUH Pidana.
Luke tampak mengenakan kemeja putih saat masuk ke mobil tahanan.
Baca: Ditahan Jaksa ke Kebonwaru Gara-gara Warisan Anak dan Ibu Tiri
Baca: Irwansyah dan Zaskia Sungkar Tingalkan Polrestabes Bandung Secara Diam-diam
Baca: Empat Direktur Aku Mobil Menyusul Dirutnya Jadi Tersangka
"Ditahan untuk kepentingan penuntutan selama 20 hari ke depan. Secepatnya tersangka ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dalam waktu tidak lama lagi lah," ujar Guntur.
Ditanya lebih jauh soal perjalanan kasus tersebut, Guntur masih enggan membeberkannya.
Menurut dia, semua akan terungkap pada persidangan.
"Bagaimana jelas duduk perkaranya, nanti saja di persidangan," katanya.
Kuasa hukum pelapor, Sri Suharyono pada kesempatan yang sama menerangkan, Dian Novina merupakan ibu tiri dari Luke.
Dian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Bandung.
Baca: Ini Jajaran Direktur Aku Mobil yang Ditangkap Polisi
Baca: Korban Aku Mobil Mencapai 295 Orang, Uang Miliaran Rupiah Pun Melayang
Baca: Dugaan TPPU, Polisi Kembali Sita Aset Bos Aku Mobil, Ada Rumah di Surabaya Hingga Tas Mewah
"Laporannya soal dugaan pemalsuan surat keterangan ahli waris atas nama Rachmat Surya Puluhulawa," ujar Sri.
Belakangan kata dia, laporan itu ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung.
Setelah serangkaian penyelidikan, ternyata penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mentersangkakan Luke.
"Jadi surat keterangan ahli waris itu digunakan untuk menguasai memiliki harta warisan dari almarhum H M Willy Suganda," ujarnya.
Dia menjelaskan, Luke merupakan anak dari perkawinan H M Willy Suganda dengan Hj Laurina Hawaria Liando.
Setelah Hj Laurina wafat di tahun 1999, Willy kemudian menikah dengan Dian Novina di tahun 2002.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dilaporkan Ibu Tiri karena Sengketa Warisan, Seorang Pria Ditahan Rutan Kebonwaru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.