Sebelum UAS Resmi Bercerai dengan Mellya Juniarti, Kuasa Hukum Sebut Berbagai Upaya Telah Dilakukan
Sebelum resmi bercerai Ustadz Abdul Somad (UAS)telah berusaha untuk melakukan berbagai upaya menyelesaikan kasus permasalahan rumah tanggannya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
Klarifikasi UAS, Bermasalah Sudah 4 Tahun, Berbagai Upaya Dilakukan untuk Selesaikan Permasalahan
TRIBUNNEWS.COM - Sebelum resmi bercerai pada Selasa (3/12/20291), Ustadz Abdul Somad (UAS) ternyata telah berusaha untuk melakukan berbagai upaya menyelesaikan kasus permasalahan rumah tangganya.
Hal itu disampaikan Ustadz Abdul Somad (UAS) melalui kuasa hukumnya, Hasan Basri saat memberikan klarifikasi terkait kasus perceraian UAS dengan sang istri, Mellya Juniarti.
Dalam sebuah video yang yang di unggah di instagram @sahabatuasofficial Hasan basri menyampaikan 8 poin klarifikasi dari UAS.
Di poin kedua dijelaskan, Hasan Basri bahwa permasalahan rumah tangga Abdul Somad sudah lama terjadi hampir empat tahun yang lalu, jauh sebelum UAS sebagai pendakwah yang populer dan viral di media sosial.
Namun demikian , berbagai usaha telah dilakukan UAS unttuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan sang istri.
"Berbagai usaha telah dilakukan Ustadz Abdul Somad untuk mempertahankan rumah tangganya,
terutama sebagai kepala rumah tangga dalam mendidik mellya Juniarti, namun tetap tidak berhasil dan tidak berubah."
Disampaiakan Hasan Basri, UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai syariat Islam.
Upaya yang dilakukan seperti nasihat, pisah ranjang, musyswarah dan konsultasi keluarga, talak satu dan talak dua, yang berakhir tahap berpisah tempat tinggal pada bulan Mei 2016.
Walapun UAS sudah berpisah, lanjut Basri, namun UAS tetap memberikan tanggung jawab nafkah bulanan dan fasilitas untuk Mellya Juniarti, terkhusus untuk sang yang tercinta.
"UAS selalu menyediakan waktu secara khsusus untuk kesibukan dakwahnya, untuk menemani, bermain,
jalan-jalan dan lain layaknya orang tua yang selalu menyawyangi dan mendidik anaknya," terang Hasan Basri dalam klarifikasi pada poin ke-empat.
*Simak klarifikasi selengkapnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.