Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Penggerebekan Rumah Warga Jatianom yang Menyimpan Jenis Satwa Dilindungi

Digrebek karena simpan hewan dilindungi negara, Polres Pasuruan ungkapkan awalnya berasal dari keluhan warga.

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Kronologis Penggerebekan Rumah Warga Jatianom yang Menyimpan Jenis Satwa Dilindungi
TRIBUNJATIM.COM
Kronologis Penggerebekan Rumah Warga Jatianom yang Menyimpan Jenis Satwa Dilindungi 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Polres Pasuruan menggrebek salah satu rumah warga di Durun Jatianom yang diduga kuat menyimpan satwa dilindungi oleh negara.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

Dikatakan Adrian, masyarakat sudah sangat resah dengan keberadaan satwa di rumah Sugik Yono (58) warga Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Melapor ke kami. Akhirnya kami telusuri. Dan ternyata memang benar, satwa ini satwa dilindungi. Dan pemiliknya tidak memegang dokumen atau izin untuk merawat satwa - satwa ini," kata dia, Jumat (6/12/2019).

Ia menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan Kamis malam. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka tidak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah.

"Kami langsung amankan satwa - satwa ini ke Polres, dan yang bersangkutan (SY) sudah kami periksa," tambah Adrian.

Baca selengkapnya >>>>>

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas