Kronologis Penggerebekan Rumah Warga Jatianom yang Menyimpan Jenis Satwa Dilindungi
Digrebek karena simpan hewan dilindungi negara, Polres Pasuruan ungkapkan awalnya berasal dari keluhan warga.
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Polres Pasuruan menggrebek salah satu rumah warga di Durun Jatianom yang diduga kuat menyimpan satwa dilindungi oleh negara.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
Dikatakan Adrian, masyarakat sudah sangat resah dengan keberadaan satwa di rumah Sugik Yono (58) warga Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Melapor ke kami. Akhirnya kami telusuri. Dan ternyata memang benar, satwa ini satwa dilindungi. Dan pemiliknya tidak memegang dokumen atau izin untuk merawat satwa - satwa ini," kata dia, Jumat (6/12/2019).
Ia menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan Kamis malam. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka tidak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah.
"Kami langsung amankan satwa - satwa ini ke Polres, dan yang bersangkutan (SY) sudah kami periksa," tambah Adrian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.