Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Super Kaya Surabaya Tertipu 4 Broker PT Antam Saat Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 T

Seorang pengusaha Surabaya super kaya raya bernama Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui broker PT Antam.

Editor: Hendra Gunawan

3. Terdakwa Ajukan Banding

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim langsung mendapatkan perlawanan dari terdakwa Eksi Anggraeni dengan menyatakan banding.

"Saya banding," cetus terdakwa Eksi Anggraeni.

Sementara JPU Rahmat Hari Basuki masih pikir-pikir, meski putusan itu sebelumnya sama dengan tuntutan.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Kami pikir-pikir,” ujar Hari saat dikonfirmasi setelah persidangan.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya akan dibacakan pada Rabu pekan depan.

Baca : Dirut Garuda Dicopot, Kemenhub Mulai Beber Hal Janggal, Kata Erick Thohir Soal Pengganti Ari Ashkara

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejati Jatim yang dibacakan pada Selasa (26/11/2019) lalu.

Surat tuntutan terdakwa Eksi Anggraeni ini dibacakan bersamaan dengan tiga komplotannya, yakni Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said. (Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengusaha Super Kaya Surabaya Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 T, tapi Ditipu 4 Broker PT Antam

Halaman
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas