Seorang Wanita di Aceh Timur Dicambuk 100 Kali karena Berzina dengan Dua Pria
Wanita SAK telah melakukan perzinahan dengan kedua laki-laki tersebut saat mereka berpacaran dalam kurun waktu 2017, dan 2018.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, IDI RAYEUK – Kejaksaan Negeri Aceh Timur melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana kasus perzinahan di halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis (6/12/2019).
Ketiga terpidana itu telah terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.
Ketiga terpidana ini yakni KHA (23) dicambuk 105 kali, ISK (22) dicambuk 100 kali.
Sementara seorang wanita SAK (20) yang dicambuk 100 kali.
Dalam kasus ini wanita SAK telah melakukan perzinahan dengan kedua laki-laki tersebut saat mereka berpacaran dalam kurun waktu 2017, dan 2018.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan kerabat sang wanita melaporkan kepada WH bahwa SAK telah melakukan perzinahan dengan pacarnya.
Kemudian berdasarkan pengakuan SAK terungkap tahun 2017 ia berzina dengan pacarnya KHA, dan tahun 2018 juga dengan pacarnya ISK.
Pada eksekusi ini terpidana ISK merintih kesakitan, sehingga berulang kali dihentikan, namun akhirnya mampu sepenuhnya jalani eksekusi.
Terpidana Wanita Pingsan
Dua wanita terpidana pelanggar Syariat Islam, pingsan saat menjalani eksekusi cambuk di Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019).
Baca: Empat Pria Dijatuhi Hukuman Cambuk
Baca: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3.000 Karung Bawang Merah dari Penang di Perairan Aceh Tamiang
Baca: Begini Cara Pertamina EP Bantu Selamatkan Tuntong, Satwa Langka Asal Aceh Tamiang
Keduanya adalah IH dan PN dengan hukuman masing-masing 15 dan 30 kali cambukan dipootng masa tahanan.
IH yang mendapat giliran eksekusi lebih awal terlihat berusaha menyelesaikan hukumannya dengan menahan sakit.
Namun, tak lama setelah ayunan rotan terakhir, IH kemudian tumbang hingga kepalanya membentur lantai panggung.
Kondisi yang sama juga dialami terpidana PN.
Meski bisa menyelesaikan hukumannya, namun PN langsung tumbang yang dengan sigap ditangani tim medis.
Adapun kedua terpidana ini tersangkut hukum cambuk akibat melanggar ikhtilat atau bermesraan, serta Khamar.
Eksekusi cambuk ini mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk sejumlah pelajar yang menyaksikannya secara langsung.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul VIDEO - Heboh, 1 Wanita di Aceh Timur Berzina dengan 2 Dua Lelaki, Dicambuk Bersamaan 100 Kali Lebih