Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesal Mas Kawin yang Diberikan Ditolak, Pria Ini Sebarkan Video Mesum dengan Sang Pacar ke Medsos

Kisah gadis Kalimantan yang menolak lamaran pacarnya untuk menikah berakhir menjadi viral.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kesal Mas Kawin yang Diberikan Ditolak, Pria Ini Sebarkan Video Mesum dengan Sang Pacar ke Medsos
TRIBUN JABAR
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Rencana pernikahan gadis Kalimantan bersama pacarnya berujung tindak pidana.

Sang pacar, kini ditahan di tahanan polisi sebagai terduga tindak pidana.

Kisah ini berawal dari tindakan konyol si cowok. Saat melamar pacarnya, cowok ini menjanjikan sejumlah uang untuk menggelar pesta perkawinan.

Tapi ternyat janji itu sampai waktu yang ditentukan, tidak dipenuhi. Orang tua si gadis kemudian membatalkan rencana perkawinan mereka.

Sakit hati lantaran lamarannya dibatalkan sepihak di tengah jalan, si cowok menyebarkan video berhubungan intim berdua di media sosial. 

Buntutnya, keluarga si cewek semakin menolak kehadirannya, Bahkan  kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. 

Gadis Kalimantan berinisial AE tak pernah menyangka jika mantan kekasihnya tega menyebarkan video hubungan intim keduanya di medsos. 

Video hubungan intim AE tersebut dibuat bersama kekasihnya saat masih berpacaran.

Video intim gadis 20 tahun ini, sengaja disebar sang mantan pacar sebenarnya dengan tujuan agar orang tua si cewek mengizinkan mereka berdua menikah.  

Berita Rekomendasi

Sang mantan pacar berinisial MM (29) nekat menyebarkan video porno ke keluarga calon istrinya berinisial AE (20).

Kejadian ini terjadi di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur awal Desember 2019 lalu.

MM nekat menyebarkan video hubungan intim berdua dengan AE lantaran keluarga perempuan menolak uang mas kawin yang ia berikan.

Alasan penolakan karena MM dianggap tak tepat janji terkait besaran uang mas kawin yang dia janjikan sebelumnya.

Sebelumnya MM menjanjikan sejumlah uang maskawin, namun ia hanya menyanggupi setengahnya.

Keduanya berencana menikah pada 29 Desember 2019 mendatang setelah kurang lebih satu tahun berpacaran.

Tak terima ditolak nikah, MM lalu menyebar video porno kepada keluarga mantan calon istrinya.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Istimewa)

Awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video asusila tersebut kepada adik korban.

Namun, merasa tak puas, MM kemudian mengirimkan video utuh berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.

Tapi, niat MM berujung pidana. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser dan kini MM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilaporkan ke polisi, MM sempat kabur ke Kota Balikpapan, lalu bersembunyi di keluarganya di Desa Long Ikis, Paser hingga ditangkap di sana.

Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.

Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.

"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video porno, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.

Menurut Ricky, keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.

Ilustrasi video mesum.
Ilustrasi video mesum. (Tangkapan Layar Twitter)

Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.

Pelaku diketahui belum bekerja alias pengangguran, sementara korban bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.

Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kesal Lamaran Ditolak, Pria Ini Sebarkan Video Mesum dengan Sang Pacar, Dikirim ke WA Keluarga, https://jabar.tribunnews.com/2019/12/08/kesal-lamaran-ditolak-pria-ini-sebarkan-video-mesum-dengan-sang-pacar-dikirim-ke-wa-keluarga?page=2.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas