Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Pria Diusir Petugas Karena Merokok, Ini Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan saat di KRL

Video yang memperlihatkan seorang pria merokok di kereta Commuterline atau kereta rel litrisk (KRL) viral di media sosial.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
zoom-in VIRAL Pria Diusir Petugas Karena Merokok, Ini Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan saat di KRL
twitter.com/INDONESIANLFC dan http://www.krl.co.id/
Viral merokok di KRL (Kiri) dan yang tidak boleh dilakukan saat di KRL Jabodetabek (Kanan) 

TRIBUNNEWS.COM - Viral video yang memperlihatkan seorang pria merokok di kereta Commuterline atau Kereta Rel Litrisk (KRL) viral di media sosial.

Video pendek itu diunggah di Twitter pada Jumat (6/12/2019).

Dalam video itu terlihat seorang pria tengah duduk di dalam rangkaian kereta sambil merokok.

Pria itu berjaket abu-abu, mengenakan earphone, dan membawa handy talkie.

Di sekitarnya terlihat para penumpang lain, sejumlah petugas KRL menegur pria itu.

Meski ditegur, pria tersebut tak merespons, bahkan ia kembali mengisap rokoknya.

Baca: Cicit KH Ahmad Dahlan, Adhitya Bhagaskara Garap Soundtrack untuk Film Jejak Langkah 2 Ulama

Berita Rekomendasi

Akhirnya, pria itu ditarik keluar dari kereta oleh para petugas.

Vice President Corporate Communication PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Anne Purba mengonfirmasi bahwa peristiwa itu benar terjadi.

Kejadiannya di KRL rute Tanah Abang-Rangkasbitung pada Jumat (6/12/2019) siang kemarin.

"Pengguna KRL Commuterline di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung kedapatan merokok di dalam KRL.

Petugas segera mengambil tindakan," kata Anne dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Anne menyebutkan, penumpang tersebut ditegur beberapa kali oleh petugas keamanan kereta untuk mematikan rokoknya.

Akan tetapi, pria tersebut tidak menghiraukannya. Beberapa petugas keamanan kereta kemudian menghampirinya untuk menegurnya lebih tegas.

Namun, petugas tetap diabaikan.

Baca: Sempat Menolak dan Ragu, Sigit Ariansyah Ceritakan Tantangan Membuat Film 'Jejak Langkah 2 Ulama'

"Petugas akhirnya menurunkan penumpang tersebut saat kereta berhenti di Stasiun Cilejit," kata Anne.

Setelah diturunkan, pria tersebut ditegur para petugas keamanan dan stasiun.

Ia akhirnya mau membubuhkan tanda tangan di atas meterai dalam selembar surat pernyataan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya itu.

Ane mengatakan, pihak PT KCI tak menemukan kejanggalan pada pria itu. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan berbicara secara normal.

PT KCI meminta pengguna KRL menjaga keamanan dan mengimbau pengguna untuk mematuhi peraturan baik di stasiun dan di atas kereta.

Terlepas dari berita di atas, ternyata banyak hal yang tidak boleh kita lakukan saat berada di atas KRL.

Selain merkokok, setidaknya ada 20 hal lain yang kita dilarang untuk melakukannya, berikut penjelasannya yang dirangkum Tribunnews.com dari www.krl.co.id:

Yang tidak boleh dilakukan saat di KRL Jabodetabek (http://www.krl.co.id/)
Yang tidak boleh dilakukan saat di KRL Jabodetabek (http://www.krl.co.id/) (http://www.krl.co.id/)

1. Melakukan kegiatan komersial di seluruh area stasiun dan di dalam KRL tanpa izin;

2. Meminum minuman keras dan/atau mabuk selama di lingkungan stasiun dan/atau berada di KRL;

3. Merokok di dalam KRL dan di seluruh area stasiun (kecuali di tempat yang telah ditetapkan sebagai area merokok);

4. Membawa barang bawaan yang melanggar ketentuan;

5. Duduk di lantai dan/atau menggunakan kursi lipat di dalam KRL;

6. Membuang sampah/kotoran tidak pada tempat yang disediakan baik di stasiun maupun di KRL;

7.  Melakukan kegiatan yang menimbulkan keributan serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jasa lain di lingkungan stasiun dan di dalam KRL;

8. Makan / minum di dalam KRL;

9. Mencuri/mengambil/menghilangkan/merusak aset atau peralatan KRL dan stasiun;

10. Melakukan tindakan vandalisme;

11. Meludah dan mengotori area stasiun maupun di dalam KRL;

Baca: Gibran Maju Pilkada Solo, Gerindra : Tidak Gampang, Meski Anak Presiden Tetap Harus Berjuang Sendiri

12. Mengemis dan meminta sumbangan dalam bentuk apapun di lingkungan stasiun dan di dalam KRL tanpa izin;

13. Tidur di dalam KRL dengan cara merebahkan seluruh badan di kursi dan/atau menaikkan sebagian kaki atau seluruh kaki ke kursi sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jasa lainnya;

14. Melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan;

15. Berada di sambungan KRL;

16. Menggunakan handgrip KRL untuk bermain/bergelantungan/bergelayutan/berayunan;

17. Membuka jendela, pintu, menarik tuas darurat dan mengoperasikan rem darurat selama perjalanan KRL kecuali dalam keadaan darurat dengan berdasarkan prosedur keselamatan di dalam KRL;

18. Masuk/berada di kabin masinis KRL tanpa izin tertulis;

19. Berada di kereta wanita bagi pengguna jasa berjenis kelamin laki-laki, kecuali balita/anak-anak;

20. Melakukan kegiatan yang mengandung unsur politik dan sara di area stasiun maupun di dalam KRL;

21. Menggunakan tiket kereta api jarak jauh/antar kota untuk melakukan perjalanan dengan KRL dan transaksi e-ticketing di gate stasiun;

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas/Vitorio Mantalean)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas