Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3.865 Pasangan Nikah Dini di Jateng, Penyebabnya Banyak 'Kecelakaan'

UU No 16 Tahun 2019 telah disahkan sebagai perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 3.865 Pasangan Nikah Dini di Jateng, Penyebabnya Banyak 'Kecelakaan'
Kompas.com
Ilustrasi pernikahan dini 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- UU No 16 Tahun 2019 telah disahkan sebagai perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dulu batas usia minimal untuk menikah laki-laki 19 tahun, perempuan 16 tahun. Berdasar UU yang baru itu, batas usia minimal laki-laki dan perempuan sama yaitu 19 tahun.

Di Jateng terjadi 300 ribu pernikahan tiap tahun, dan 72 ribu perceraian (talak dan gugat).

Berdasar data catatan di Kemenag Provinsi Jateng, tahun 2018 terjadi pernikahan bawah umur sebanyak 3.275 dan bertambah lagi di tahun 2019 ini menjadi 3.865 pasangan.

Berdasar UU terbaru, pernikahan bawah umur harus minta dispensasi ke Pengadilan Agama disertai pendukung cukup.

Data hingga November 2019 menunjukkan sebanyak 108 pasangan mendapatkan surat dispensasi menikah dari Pengadilan Agama Semarang. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 yang hanya 91 pasangan.

Baca: Saudi Bangun 60 Ribu Toilet Bertingkat di Mina, Ini 6 Usulan Indonesia untuk Perbaiki Layanan Haji

Baca: DPR Sesalkan Majelis Taklim Harus Daftar ke Kemenag

Baca: Jalan Tengah Untuk FPI

Baca: Ketua PTSP Kemenag dan Wamenag: Tak Hanya Makanan, Barang juga Perlu Sertifikasi Halal

November ini terjadi lonjakan yang cukup signifikan yakni 30 pasangan mengajukan surat dispensasi.

BERITA REKOMENDASI

Panitera Muda Pengadilan Agama Semarang, Tazkiyaturrobihah, menjelaskan hampir 90 persen pasangan yang mengajukan dispensasi menikah yang sudah terlanjur hamil di luar nikah.

"Hampir semua hamil di luar nikah. Hanya satu dua saja yang tidak. Tapi saya pernah punya pengalaman ada pasangan yang harus mengajukan surat dispensasi nikah karena digerebek warga dan aparat," tuturnya.

Tazki menjelaskan banyak pasangan yang menikah karena hamil di luar nikah cenderung mudah untuk bercerai. Hal itu dikarenakan banyak pasangan yang belum siap.

"Mereka itu sebenarnya kan belum siap. Kalau pun harus bersama, bekerjanya juga hanya jadi tenaga kasar. Lulusan juga hanya paket C karena sudah malu dengan teman-temannya," jelasnya.

Pengadilan Agama juga selalu mengambil langkah untuk menunda pasangan supaya tidak menikah muda. Namun karena orangtua anak yang sedang hamil tidak mau terlalu malu dengan kondisi tersebut.


"Banyak orangtua tidak tahu bahwa anaknya sudah hamil duluan. Pasti malu. Tapi mereka akan lebih malu lagi jika anak yang dilahirkan nanti tidak punya bapak. Maka kami tetap harus mengeluarkan surat dispensasi," tegas Tazki.

Ia menilai orang yang hamil dan kemudian menikah dilatarbelakangi karena kurangnya perhatian orangtua kepada anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas