3.865 Pasangan Nikah Dini di Jateng, Penyebabnya Banyak 'Kecelakaan'
UU No 16 Tahun 2019 telah disahkan sebagai perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Editor: Hendra Gunawan
Kedua program berupaya untuk pemenuhan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah, menggerakkan remaja di kelurahan/desa melalui posyandu remaja dan mengadvokasi penyedia layanan (puskesmas) untuk memberikan layanan kesehatan yang ramah remaja.
"Pemenuhan pendidikan kespro dan akses layanan kesehatan ramah remaja bisa menjadi bagian dari solusi. Tingginya pernikahan anak usia dini disebabkan karena faktor ekonomi, KTD (Kejadian Tidak Diinginkan) dan budaya," imbuhnya.
Di Kota Semarang, PKBI Jateng kerjasama dengan Dinas Pendidikan melakukan perluasan pendidikan kespro ke 16 sekolah, setelah piloting di 3 SMP dan 1 MTsN.
Sementara di Kabupaten Rembang, dengan Disdik melakukan perluasan pendidikan kespro ke 28 sekolah.
Menurutnya, Rembang menjadi salah satu daerah di Jawa Tengah dengan angka perkawinan usia dini yang cukup tinggi selain Wonosobo, Grobogan, dan Brebes.
Pencegahan perkawinan anak di Rembang melibatkan banyak pihak antara lain KPAD (kelompok perlindungan anak desa), permberdayaan ekonomi di desa dan memastikan pendidikan kespro di sekolah dan layanan kesehatan reproduksi ramah remaja. Selain itu juga memastikan keterlibatan remaja dalam setiap tahapan. (tim)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ada 3.865 pasangan Menikah di Bawah Umur di Jawa Tengah, Alasan Terbanyak Hamil di Luar Nikah