Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tak Ada Maaf Dari Keluarga Korban, Anggota Geng Kampung Jawara Segera Disidang

Selain itu, berkas perkara dua tersangka berusia dewasa juga sudah dilimpahkan ke PN. Keduanya adalah Ahmad Ari Rizaldi dan Iqrom Ali Akbar.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Ada Maaf Dari Keluarga Korban, Anggota Geng Kampung Jawara Segera Disidang
Firman Rachmanuddin/Surya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran saat mengamankan sejumlah anggota kelompok Gank Jawara di Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tujuh tersangka penganiayaan yang masih di bawah umur bakal jalani proses hukum.

Tujuh tersangka tersebut di antaranya berinisial FP, NR, AN, IS, AG, HS dan KZ.

Berkas dari anggota Geng Kampung Jawara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budi Susanto saat dikonfirmasi.

Pelimpahan berkas ini lantaran proses diversi atau berdamai dengan korban NF ditolak oleh keluarganya.

"Berkas perkara ketujuh tersangka sudah dilimpahkan ke PN pada Jumat (6/12/2019) kemarin. Meski demikian, peluang untuk damai masih terbuka. Upaya diversi terakhir akan dilakukan sesaat sebelum sidang," terang Eko, Senin, (9/12/2019).

Baca: Simpan Dendam, Mandor Tega Habisi Buruh Bangunan dengan Cara Keji: Pelaku Menyesal & Ngaku Berdosa

Baca: Wajahnya Disiram Air Keras Oleh Suami, Wanita Ini Buka Pintu Maaf dan Cabut Laporan Polisi

Baca: Politisi Nasdem Babak Belur Dianaya, Setelah Dianiaya Dibuang di Jalan

Baca: Balita yang Jadi Korban Kekerasan Pacar Ibu Mendapat Pendampingan LPSK

Jika kembali gagal, maka para remaja belasan tahun ini akan diadili. Namun, peluang berhasilnya diversi menipis.

Rekomendasi Untuk Anda

"Minggu depan diversi lewat penuntut umum di pengadilan. Tapi korban sudah tidak mau damai.

Kemarin di kejaksaan orang tua korban membuat surat pernyataan kalau tidak mau damai," katanya.

Selain itu, berkas perkara dua tersangka berusia dewasa juga sudah dilimpahkan ke PN.

Keduanya adalah Ahmad Ari Rizaldi dan Iqrom Ali Akbar.

Keduanya juga akan mulai disidang pekan depan.

Kini pengadilan masih menentukan majelis hakim dan panitera yang akan menyidangkan perkara ini.

"Yang dewasa juga sudah masuk pengadilan.

Minggu depan mulai sidang," sambung Eko.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas