Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Maaf Dari Keluarga Korban, Anggota Geng Kampung Jawara Segera Disidang

Selain itu, berkas perkara dua tersangka berusia dewasa juga sudah dilimpahkan ke PN. Keduanya adalah Ahmad Ari Rizaldi dan Iqrom Ali Akbar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Ada Maaf Dari Keluarga Korban, Anggota Geng Kampung Jawara Segera Disidang
Firman Rachmanuddin/Surya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran saat mengamankan sejumlah anggota kelompok Gank Jawara di Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tujuh tersangka penganiayaan yang masih di bawah umur bakal jalani proses hukum.

Tujuh tersangka tersebut di antaranya berinisial FP, NR, AN, IS, AG, HS dan KZ.

Berkas dari anggota Geng Kampung Jawara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budi Susanto saat dikonfirmasi.

Pelimpahan berkas ini lantaran proses diversi atau berdamai dengan korban NF ditolak oleh keluarganya.

"Berkas perkara ketujuh tersangka sudah dilimpahkan ke PN pada Jumat (6/12/2019) kemarin. Meski demikian, peluang untuk damai masih terbuka. Upaya diversi terakhir akan dilakukan sesaat sebelum sidang," terang Eko, Senin, (9/12/2019).

Baca: Simpan Dendam, Mandor Tega Habisi Buruh Bangunan dengan Cara Keji: Pelaku Menyesal & Ngaku Berdosa

Baca: Wajahnya Disiram Air Keras Oleh Suami, Wanita Ini Buka Pintu Maaf dan Cabut Laporan Polisi

Baca: Politisi Nasdem Babak Belur Dianaya, Setelah Dianiaya Dibuang di Jalan

Baca: Balita yang Jadi Korban Kekerasan Pacar Ibu Mendapat Pendampingan LPSK

Jika kembali gagal, maka para remaja belasan tahun ini akan diadili. Namun, peluang berhasilnya diversi menipis.

Berita Rekomendasi

"Minggu depan diversi lewat penuntut umum di pengadilan. Tapi korban sudah tidak mau damai.

Kemarin di kejaksaan orang tua korban membuat surat pernyataan kalau tidak mau damai," katanya.

Selain itu, berkas perkara dua tersangka berusia dewasa juga sudah dilimpahkan ke PN.

Keduanya adalah Ahmad Ari Rizaldi dan Iqrom Ali Akbar.

Keduanya juga akan mulai disidang pekan depan.

Kini pengadilan masih menentukan majelis hakim dan panitera yang akan menyidangkan perkara ini.

"Yang dewasa juga sudah masuk pengadilan.

Minggu depan mulai sidang," sambung Eko.

Sembilan anggota geng Kampung Jawara ini sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka setelah menganiaya NF, remaja belasan tahun anggota geng All Star yang menjadi rivalnya.

NF disekap dan dianiaya sekelompok remaja anggota geng Jawara Kampung.

Penganiayaan dan penyekapan ini tidak terlepas dari perselisihan antar geng yang kerap berselisih dan terlibat tawuran. (Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Keluarga Korban Menolak Damai, Tujuh Bocah Anggota Geng Kampung Jawara Bakal Disidang,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas