Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Ada Maaf Dari Keluarga Korban, Anggota Geng Kampung Jawara Segera Disidang

Selain itu, berkas perkara dua tersangka berusia dewasa juga sudah dilimpahkan ke PN. Keduanya adalah Ahmad Ari Rizaldi dan Iqrom Ali Akbar.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Ada Maaf Dari Keluarga Korban, Anggota Geng Kampung Jawara Segera Disidang
Firman Rachmanuddin/Surya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran saat mengamankan sejumlah anggota kelompok Gank Jawara di Surabaya 

Sembilan anggota geng Kampung Jawara ini sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka setelah menganiaya NF, remaja belasan tahun anggota geng All Star yang menjadi rivalnya.

NF disekap dan dianiaya sekelompok remaja anggota geng Jawara Kampung.

Penganiayaan dan penyekapan ini tidak terlepas dari perselisihan antar geng yang kerap berselisih dan terlibat tawuran. (Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Keluarga Korban Menolak Damai, Tujuh Bocah Anggota Geng Kampung Jawara Bakal Disidang,

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas