Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Asmara 7 Tahun Berakhir Tragis, Jenazah Kasniti 5 Bulan Membusuk di Kamar Kos di Gresik

Jenazah Kasniti (49), tukang pijat pangilan, lima bulan membusuk di sebuah kamar kos di Gang 16 RT 005/003, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kisah Asmara 7 Tahun Berakhir Tragis, Jenazah Kasniti 5 Bulan Membusuk di Kamar Kos di Gresik
Willy Abraham/Surya
Tersangka Untung di Mapolres Gresik, Minggu (8/12/2019). (Willy Abraham/Surya) 

TRIBUNNEWS.COM - Jenazah Kasniti (49), tukang pijat pangilan, lima bulan membusuk di sebuah kamar kos di Gang 16 RT 005/003, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Jenazah Kasniti pertama kali ditemukan Minggu (1/12/2019) sore. Saat itu, ada penemuan mayat perempuan tanpa identitas di indekos milik Muhadi (85) di Gang 16 RT 005/003, Kelurahan Sidomoro.

Padahal, indekos milik Muhadi tersebut diperuntukkan untuk kamar kos pria.

Pemilik kos maupun pihak RT tidak menyimpan identitas penghuni kos terakhir yang menempati kamar ditemukannya mayat perempuan tersebut.

Identitas mayat perempuan tersebut baru diketahui setelah polisi melakukan olah TKP dan bantuan sejumlah peralatan.

Korban adalah Kasniti (49), warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamataan Gresik Kota, Gresik. Sehari-hari, Kasniti dikenal masyarakat sebagai tukang pijat pangilan.

 

Ditangkap di Berau, Kalimantan Timur

BERITA REKOMENDASI

Sepekan setelah penemuan mayat di indekos, polisi mengungkap pelaku pembunuhan Kasniti. Pelaku adalah Untung (53), pria kelahiran Jombang, Jawa Timur yang terakhir menempati kamas kos milik Muhadi.

Untung bekerja sebagai tukang jagal di salah satu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Gresik. Setelah memgantongi identitas, polisi langsung mencari keberadaan Untung di Jombang.

Ternyata Untung pergi ke Serang, Banten selama dua hari untuk menjemput salah satu keluarganya untuk diajak ke Berau untuk melarikan diri.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gresik, Minggu (8/12/2019) mengatakan saat di Serang, Untung sempat meminta tolong keluarganya untuk menjual ponsel miliki Kasniti.

Baca: Sebelum Ditemukan Tewas Membusuk, Kaasniti Sudah 6 Bulan Kabur, Ini Keanehannya

Ponsel tersebut laku Rp 100.000 dan digunakan Untung untuk tambahan ongkos menuju Berau. Polres Gresik kemudian berkoordinasi dengan Polres Berau untuk menangkap Untung.

Atas perbuatan yang dilakukan, Untung dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kemudian kami berkoordinasi dengan rekan-rekan Satreskrim Polres Berau, sehingga bisa mengamankan saudara Untung selaku tersangka," kata Kusworo Wibowo.

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas