Polisi Gadungan Rayu Sejumlah Perempuan Hingga Dapatkan Foto Tanpa Busana dan Memeras Para Korbannya
Berhasil merekam video telanjang para korbannya, tersangka mulai memeras para korbannya. Namun, ia tidak langsung blak-blakan memeras korbannya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Berbekal pakaian polisi dengan pangkat Brigpol, Bustanul Ardi (31) memperdaya banyak wanita.
Bak seorang polisi sungguhan, Bastanul Ardi memajang fotonya yang mengenakan pakaian polisi di Facebook dengan nama akun Ardi Ardi.
Ia juga ikut bergabung di grup-grup Facebook agar mudah mencari mangsanya.
"Aku cari wanita-wanita yang membuat status, lalu aku like. Setiap ada status baru beberapa perempuan, selalu aku like biar mereka penasaran," ujar Bastanul saat diamankan di Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (9/12/2019).
Para perempuan yang penasaran, akhirnya berkomunikasi dengan tersangka dengan cara chat.
Mangsanya masuk perangkap, tersangka mulai memainkan perannya sebagai polisi gadungan.
Mulai dari chat melalui Facebook, para korbannya diarahkan tersangka untuk saling bertukar akun Instagram.
Korban yang sudah terpancing perangkap tersangka, mau menuruti permintaan tersangka untuk berteman di Instagram.
"Setelah di Instagram, baru korban ini aku ajak berkomunikasi lagi biar tidak curiga. Dari situ, baru nanti aku ajak untuk bertukaran nomor telepon," ujar warga Jalan Nangka Lintas Megang, Kelurahan Joyoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara 2 Lubuk Linggau.
Tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi berdinas di Polda Jambi, membuat para korbannya mau untuk bertukar nomor telepon.
Baca: Oknum PNS Samsat Palembang Memalsukan STNK dan SIM
Baca: Ahli Waris SDN 6 dan 24 Prabumulih Polisikan Empat Pejabat Terkait Kasus Sengketa Lahan
Di sinilah, Bastanul mulai beraksi untuk melancarkan aksinya.
Ia meminta korbannya memberikan nomor telepon yang memiliki WhatsApp agar bisa video call dengannya langsung.
Dengan mengenakan baju polisi lengkap dengan pangkatnya, Bastanul Ardi biasanya mengajak para korbannya untuk melakukan video call.
Saat video call menggunakan WhatsApp inilah, tersangka mulai mengeluarkan kata-kata rayuannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.