Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjadi Salah Persepsi, SKM Tidak Untuk Diminum

Persepsi yang salah berlangsung berpuluh-puluh tahun sehingga masyarakat masih terus mengkonsumsi SKM sebagai minuman pengganti susu pada balita

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terjadi Salah Persepsi, SKM Tidak Untuk Diminum
net
Susu Kental Manis 

Iklan sebagai promosi produk yang ditayangkan berulang yang akhirnya akan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap produk yang diiklankan.

Salah satu contohnya adalah susu kental manis, selama ini diiklankan sebagai susu, maka hingga hari ini masih ada masyarakat yang mengkonsumsi susu kental manis sebagai susu, meskipun BPOM telah melarang.

Arif menjelaskan pengaturan tentang iklan susu kental manis semula telah diatur melalui Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 yang tentang “Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018.

Baca: Mengapa Iklan Susu Kental Manis Selama Ini Tidak Ada yang Tegas Menindak?

Pada dasarnya, pasal-pasal dalam surat edaran tersebut telah mengaur dengan jelas tentang iklan susu kental manis agar tidak lagi mengakibatkan kesalahan persepsi pada masyarakat.

“Kami concern pada point no 3 yang berbunyi ‘dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/ atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman’, point ini cukup jelas dan tegas menyebutkan bahwa susu kental manis tidak boleh disajikan dalam bentuk minuman,” jelas Arif.

Sayangnya, saat BPOM mengukuhkan ke dalam PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan , pada pasal 67 point w menyebutkan “larangan mencantumkan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi,”.

“Kami menyayangkan sikap BPOM yang tidak konsisten pada kedua peraturan di atas. Pada surat edaran jelas disebutkan bahwa tidak boleh menggunakan visualisasi dengan cara diseduh. Sementara pada PerBPOM, larangan tersebut dihilangkan. Oleh karena itu kami mempertanyakan sikap BPOM,” jelas Arif Hidayat.

Berita Rekomendasi

Pembicara lain dari BPOM, Ahli muda pengawas farmasi dan makanan, Budiastuti Arieswati, S Si Apt., Mkes mengatakan aturan tentang susu kental manis ini telah diatur dalam Perka BPOM no 31/2018 tentang label pangan olahan. “Jadi ibu2 harus teliti, SKM tidak boleh dikonsumsi untuk bayi dan tidak untuk diminum”, ujar Budiastuti.

Ketua Pengurus Wilayah Muslimat Provinsi Bali Dra Hj Ani Haniah MA, mengatakan agama islam telah mengajarkan bagaimana orang tua memberikan makanan bagi anak-anaknya, kita karena itu akan membentuk karakter kita. Selain halal, kita juga perlu melihat apakah makanan yang kita konsumsi juga harus baik. Susu kental manis kandungan gulanya sangat tinggi, jadi tidak sehat. Tantangan kita sekarang adalah bagaimana kita mengubah pola kebiasaan konsumsi kita selama ini”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas