Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Transaksi 41 Kg Sabu, Saat Serah Terima Aparat Datang, Bandar pun Tak Berkutik

Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung membongkar Transaksi Narkoba jenis sabu sebanyak 41,6 kilogram

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Detik-detik Transaksi 41 Kg Sabu, Saat Serah Terima Aparat Datang, Bandar pun Tak Berkutik
Hanif Mustafa/Tribun Lampung
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg diperlihatkan saat gelar perkara di kantor BNNP Lampung, Selasa (10/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM -- Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membongkar Transaksi Narkoba jenis sabu sebanyak 41,6 kilogram (kg) di rumah sakit Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengungkapkan, BNNP awalnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai rencana Transaksi Narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

"Informasinya akan ada pengiriman sabu pada Rabu 4 Desember 2019, menggunakan kendaraan dan diterima oleh kurir di Lampung," kata Ery Nursatari, Selasa 10 Desember 2019.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas BNNP Lampung lalu disebar di rumah sakit Lampung itu.

Ery Nursatari mengatakan, tim intel BNNP Lampung melakukan penyelidikan baik secara teknologi informasi maupun orang.

Hingga akhirnya, petugas mendapatkan profil kurir yang akan menerima narkoba jenis sabu di rumah sakit Lampung tersebut.

Baca: Polisi Tembak Mati Kurir Narkoba di Lampung

Baca: Polda Beberkan Kronologi Tewasnya Bandar Sabu yang Tewas Ditembak

Baca: BREAKING NEWS - BNNP Lampung Sita 1.200 Butir Ekstasi Jenis Baru dan 3 Kg Sabu

Baca: Sederet Fakta Baru Kasus Narkoba Nunung, Terungkap Jaringan Narkoba yang Ada di Balik Jaruji Besi

Kurir penerima diketahui bernama Suhendra Alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Bandar Lampung.

Berita Rekomendasi

"Dari hasil pengintaian, ternyata transaksi dilakukan di tempat parkir RSUDAM," kata Ery Nursatari.

Di lokasi tersebut, petugas BNNP menemukan mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi B 1753 WLR.

Mobil itu dibiarkan menyala di tempat parkir RSUDAM.

"Kami langsung melakukan penyergapan. Namun, kurir penerima berusaha melarikan diri," katanya.

Walau begitu, petugas berhasil menangkap keduanya.

Selain Midun, petugas juga menangkap Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, yang menjadi kurir pengirim.

Sita sabu seberat 41,6 kg

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas