Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Transaksi 41 Kg Sabu, Saat Serah Terima Aparat Datang, Bandar pun Tak Berkutik

Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung membongkar Transaksi Narkoba jenis sabu sebanyak 41,6 kilogram

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Detik-detik Transaksi 41 Kg Sabu, Saat Serah Terima Aparat Datang, Bandar pun Tak Berkutik
Hanif Mustafa/Tribun Lampung
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg diperlihatkan saat gelar perkara di kantor BNNP Lampung, Selasa (10/12/2019). 

Dalam penyergapan tersebut, BNNP Lampung menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg.

Barang haram tersebut baru dikirim dari Aceh.

Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua kurir di RSUDAM, BNNP kemudian melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan, petugas menangkap 4 tersangka lainnya.

Adapun, keenam tersangka, yaitu Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Telukbetung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Telukbetung Selatan, Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton, dan Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh.

Dikendalikan dari dalam penjara

Sebanyak 3 orang tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg ternyata merupakan narapidana atau napi di dalam Rumah Tahanan atau Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.

Berita Rekomendasi

Tiga orang tersebut adalah pengendali penerima barang haram tersebut.

Ketiganya adalah Hatami alias Tami alias Iyong (33), Supriyadi alias Udin (33), dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton.

Ery Nursatari mengatakan ketiga tahanan tersebut langsung dijemput dari penjara tak lama setelah kedua kurir ditangkap di tempat parkir RSUDAM.

"Kami ambil ketiganya di Rutan Way Huwi saat itu juga, dan kami dapatkan tiga unit handphone dari tangan ketiganya," ungkapnya, Selasa 10 Desember 2019.

Ery mengatakan, salah satu tersangka Jefri Susandi merupakan tahanan yang baru saja ditangkap oleh BNNP Lampung atas pengiriman sabu seberat 13 kg.

"Dia ini pemain yang sudah kami tangkap, dan masih jalani persidangan, mungkin belum puas bawa 13 kg," tuturnya.

Kabur saat dibawa ke Kantor BNNP Lampung

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas