Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ginda Ferachtriawan Bantah Dipanggil DPC PDI-P Solo Terkait Pendaftaran Gibran ke DPD PDI-P Jateng

Kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Surakarta, Ginda Ferachtriawan bantah dipanggil DPC karena Gibran.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ginda Ferachtriawan Bantah Dipanggil DPC PDI-P Solo Terkait Pendaftaran Gibran ke DPD PDI-P Jateng
tribunjateng/yayan isro roziki
Politikus PDIP Solo Ginda Ferachtriawan, bersama tampak ngbrol santai bersama Gibran Rakabuming Raka, saat di kampus ISI Mojosongo, Solo, beberapa waktu lalu. (yan) 

Melansir Jateng.tribunnews.com, Ginda telah mengambil formulir pendaftaran untuk Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo, di DPD PDIP Jateng pada Jumat (6/12/2019).

"Saya sudah mengambil formulir pendaftaran, dan sedang memp‎elajari syarat-syaratnya," kata Ginda, Minggu (8/12).

Karena itu, Ginda menegaskan, ia baru sebatas mengambil formulir pendaftaran.

Menurutnya, ia belum secara resmi mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo dalam konstestasi Pilkada 2020.

‎"Ternyata kan tahapannya tidak langsung mendaftar,"

"Tetapi mengambil formulir pendaftaran terlebih dulu, memenuhi persyaratan yang ditetapkan, lantas menyerahkan kembali formulir beserta persyaratan yang ada ke DPD," jelasnya.

Disinggung kapan akan mengembalikan formulir pendaftaran beserta persyaratannya, Ginda belum bisa memastikan.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan masih fokus mempelajari berbagai persyaratan yang diminta.

Menurutnya, bila memang dirasa bisa memenuhi persyaratan yang diminta, ia akan mengembalikan formulir pendaftaran tersebut.

Namun sebaliknya, bila memang dirasa tidak mampu memenuhi persyaratan, bisa saja ia tidak mengembalikan formulir pendaftaran itu.

‎Di sisi lain, ia mengaku tak mengambil sendiri formulir itu ke kantor DPD PDI-P Jateng di Semarang.

Menurut dia, yang mengambil formulir pendaftaran di DPD adalah orang yang ia percaya di Semarang.

‎"Tentu dengan dibekali surat kuasa, sebagai syarat untuk pengambilan formulir oleh orang yang bukan bersangkutan," tuturnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Jateng.tribunnews.com/Yayan Isro Roziki)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas