Kapten Kapal Batubara Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 78 Kg Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan 79 kilogram narkotika jenis sabu di halaman kantor Jakabaring
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan 79 kilogram narkotika jenis sabu di halaman kantor Jakabaring Palembang Selasa (10/12/2019).
Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari dua tersangka berinsial DS (47) dan HE (50).
Sekedar mengingat, kedua warga Kalidoni Palembang ini diamankan TNI AL bersama BNNP ketika melintas di perairan Sungai Musi wilayah Banyuasin 25 September 2019 lalu.
Dari tangan keduanya, aparat menyita 79 bungkus berisikan sabu di dalam kemasan teh.
Menurut pengakuan keduanya, sabu itu merupakan titipan dari seorang bandar yang ada di Batam.
Namun, keduanya tidak pernah bertemu, komunikasi hanya dilakukan via telepon seluler.
Setelah komunikasi via telepon, kedua tersangka diarahkan untuk mendatangi lokasi penangkapan.
Benar adanya, di sana mereka sudah ditunggu empat orang bertopeng di atas kapal.
Kedua tersangka yang berada di atas speedboat lalu mengambil barang-barang yang sudah dibungkus kemasan teh.
15 menit setelah itu, ketika keduanya hendak membawa sabu dari perairan Sungai Musi di Banyuasin menuju Palembang, langsung dihadang oleh tim dari TNI AL dan BNNP Sumsel.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan bandar yang menyuruh kedua warga Kalidoni mengantar sabu berinisial Y.
Ia diketahui tercatat sebagai warga Batam.
Baca: Gunakan Video Bugil, Pria Ini Peras Banyak Wanita, Korban dari Gadis Belia Hingga Umur 50 Tahun
Baca: Mengaku Polisi, Bastanul Menipu Banyak Cewek, Ternyata ni yang Menginspirasinya
Baca: Rumah Dibakar Pacar, Siti : Dia Cemburuan, Semalam Cari Saya, Ngamuk dan Langsung Bakar Rumah
"Kita terus mencari keberadaanya, termasuk pihak di Palembang yang memesan sabu itu dari Y," kata Jhon.
Masih dikatakan Jhon, Y kesehariannya tercatat sebagai seorang kapten kapal tugboat.